Gelar Aksi Tolak RUU
Empat Tuntutan Serikat Buruh yang Melaksanakan Aksi Damai di DPRD Sambas
Padahal kata Edi, jika dilihat dari posisinya serikat buruh sangat strategis untuk memberikan masukan kepada pemerintah.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SAMBAS - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan, Serikat Buruh Seluruh Indonesia di Kabupaten Sambas menggelar aksi damai untuk menyampaikan pendapat di depan umum, Rabu (11/3/2020).
Pada kesempatan itu, mereka menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Sambas, dalam rangka menyampaikan penolakan mereka terhadap UU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law.
Disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan, Serikat Buruh Seluruh Indonesia di Kabupaten Sambas, Edi Suriadi bahwa pada dasarnya mereka selalu mendukung pemerintah dalam hal menciptakan lapangan kerja.
• BREAKING NEWS - Serikat Buruh di Sambas Gelar Aksi Tolak RUU Cipta Karya
"Pada dasarnya F Hukatan mendukung program pemerintah membangun perekonomian Nasional, terutama dalam hal membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran," ujarnya di Gedung DPRD Kabupaten Sambas, Kalbar, Rabu (11/3/2020).
"Akan tetapi pembuatan RUU Cipta Lapangan Kerja tidak mengikut sertakan serikat buruh dalam pembahasannya," katanya.
Padahal kata Edi, jika dilihat dari posisinya serikat buruh sangat strategis untuk memberikan masukan kepada pemerintah.
Karenanya, mereka melaksanakan aksi di DPRD Kabupaten Sambas dari pagi hingga siang tadi. Untuk menyampaikan beberapa aspirasi mereka kepada pemerintah, melalui wakil rakyat.
"Kami mengusulkan agar pemerintah segera Omnibus Law khusus ketenagakerjaan. Untuk penciptaan hubungan industrial, yang harmonis dan berkesejahteraan sebagai salah satu penggerak ekonomi bangsa," katanya.
Selain itu, Serikat Buruh Seluruh Indonesia di Kabupaten Sambas juga tegas menolak RUU Cipta Lapangan Kerja yang kemudian mereka singkat RUU Cilaka.
Adapun beberapa tuntutan lainnya adalah sebagai berikut :
1. Keluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Lapangan Kerja.
2. Tolak upah dengan sistem perjam.
3. Segera bentuk tim klaster ketenagakerjaan yang melibatkan unsur buruh/pekerja.
4. Segera terbitkan Perbup sebagai turunan peraturan pelaksana Perda.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/aksi-damai-di-gedung-dprd-kabupaten-sambas-wds.jpg)