Atbah Apresiasi Tiga Perda Inisiatif DPRD, Satu Perda Pengelolaan Zakat

Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili mengatakan dirinya mengapresiasi tiga buah Perda usulan dari DPRD Sambas

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ WAWAN GUNAWAN
Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili dan Sekretaris Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas Erwin Johana, saat di wawancara oleh awak media, di gedung DPRD Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (10/3/2020).   

SAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar rapat paripurna, Selasa (10/3/2020).

Rapat paripurna kali ini di agendakan membahas tiga Raperda usulan atau inisiatif dari DPRD Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Adapun ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang penyelenggaraan pelayanan Publik, Raperda Tentang Pengelolaan Zakat, Raperda Tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Unit Usaha Kecil Mikro dan Menengah.

Ditemui setelah Rapat Paripurna bersama DPRD, Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili mengatakan dirinya mengapresiasi tiga buah Perda usulan dari DPRD Sambas.

"Saya apresiasi, karena tiga buah Perda ini dibutuhkan oleh Kabupaten Sambas," ujarnya, Selasa (10/3/2020).

Lebih lanjut ia sampaikan, jika dirinya juga berharap agar semakin banyak Perda-perda inisiatif dari DPRD Kabupaten Sambas.

"Betul, karena bagaimanapun untuk membangun sebuah Kabupaten, Kota atau provinsi harus ada peraturan atau regulasi yang bisa mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat," ungkap Atbah

"Maka dengan adanya Perda akan mempermudah kita. Dan saya menjamin baik eksekutif dan legislatif bisa bersama-sama, dan bisa memberikan pelayanan yang baik dan cepat kepada masyarakat," tutur Atbah.

DPRD Sambas Menggelar Rapat Paripurna, Ini Pembahasannya

Sementara itu, untuk Raperda Pengelolaan Zakat, di sampaikan Atbah adalah sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat di Kabupaten Sambas.

"Terkait dengan Raperda Zakat, ini merupakan upaya kita untuk pengelolaan zakat lebih optimal. Kemudian semua masyarakat terutama Muzakki (pemberi/Wajib Zakat-Red) harus paham betul tentang kewajiban-kewajiban mereka terhadap zakat itu," tuturnya.

"Kalau kita juga berharap dengan zakat nanti bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan para mustahiq (Penerima zakat-red) bisa baik level menjadi Muzakki.

Dengan begitu kata Atbah, dengan dana zakat itu, maka diharapkan bisa dikelola oleh para penerima zakat untuk di kelola sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Tapi bagaimana kita bina, kita arahkan kita manfaatkan apa yang ada, dari hasil zakat itu untuk menjadikan mereka bisa berwirausaha bisa berpenghasilan. Dan tentunya kita ingin meningkatkan hasil pengumpulan zakat secara baik," jelasnya.

Di jelaskan Bupati, untuk daerah yang sudah memulai dan kesadaran zakatnya tinggi. Itu dana zakat bisa mencapai miliaran rupiah.

"Kalau kita bandingkan dengan daerah-daerah yang sudah punya kultur zakat yang baik. Mereka sampai miliar rupiah, ada yang sampai 16 Miliar dalam satu tahun. Dan di himpun oleh BAZNAS misalnya," kata Atbah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved