PENDAFTARAN Tamtama Polri 2020, Simak Persyaratan dan Cara Daftar!

Sekitar 400 orang yang akan diterima Polri untuk dididik dan bakal dijadikan anggota Tamtama Polri.

Editor: Dhita Mutiasari
Instagram @divisihumaspolri
PENDAFTARAN Tamtama Polri 2020, Simak Persyaratan dan Cara Daftar! 

2. Berijazah:

  • Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan SIM A).
  • SMK jurusan Pelayaran dengan kriteria lulus.
  • Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA).

3. Bagi yang masih duduk di kelas XII SMA/SMK/MA sederajat menggunakan nilai rata-rata rapor semester satu setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah.

4. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:

Bagi lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol T.A. 2020 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan.

Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Tamtama T.A. 2020.

5. Usia minimal 17 tahun 8 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat buka pendidikan.

6. Tinggi badan minimal untuk pria 165 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm.

7 Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

8. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.

9. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Unnag-undang dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

10. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

11. Membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menjajikan ataupun membuat janji serta memberikan imbalan dalam bentuk apapun dengan atau kepada siapa pun untuk membantu atau menolong kelulusan calon peserta dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oeleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.

12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua biang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.

13. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan tidak keluar dari fungsi Brimob dan Polair.

14. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaanpendidikan dengan melampirkan KTP/KK, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved