Aksi Heroik Polisi
Kronologi Gadis di Sintang Coba Bunuh Diri Lompat Dari Jembatan Melawi
Pada Jumat (6/3/2020) sekira pukul 17.30, pelaku memberitahu korban bahwa sore itu dia berada di Sintang dan mengajak ketemuan.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Nasaruddin
Setelah itu korban dibawa ke rumah kost tempat teman pelaku tinggal, di Jalan YC Oevang Oeray, Sintang.
“Sampai di kost, pelaku tiba-tiba memeluk korban dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Pelaku melakukan perbuatan itu dua kali,” kata Indra.
Sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku mengantar korban ketempat bekerja.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Jembatan Melawi, korban dan pelaku bertengkar.
Setelah sempat cek-cok, korban kemudian melompat ke sungai.
Brigadir Polisi Ya’ Basri yang saat itu melintas langsung ikut terjun ke sungai untuk menyelamatkan korban dari derasnya arus sungai melawi.
Korban dan anggota Polres yang menolong selamat.
“Dari hasil koordinasi dengan orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang,” ujar Indra.
Saat ini, TN sudah ditetapkan sebagai tersangka atas persetubuhan yang dilakukan.
Tersangka dijerat pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cegah Bunuh Diri
Kasus percobaan bunuh diri bukanlah pertama kali.
Untuk mencegah itu, pemerintah dan beberapa komunitas peduli kesehatan jiwa di Indonesia bersedia mendengar kisah dan keluh kesah Anda.
Komunitas-komunitas ini peduli dengan orang-orang yang merasa depresi dan butuh bantuan untuk bisa kembali menuju kondisi yang sehat.
Kepada mereka, penderita depresi bisa berkeluh kesah dan menemukan jalan keluar dari masalah yang dihadapi.