VIDEO: Terkait Kasus Cabul Anak Bawah Umur, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Sambas
Kepolisian Resort (Polres) Sambas baru saja melakukan penahanan terhadap Empat orang tersangka
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
SAMBAS - Kepolisian Resort (Polres) Sambas baru saja melakukan penahanan terhadap Empat orang tersangka, tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak, Minggu (1/3/2020).
Kejadian itu ia katakan terjadi di sekitaran Danau Sebedang, Kecamatan Sebawi.
• Pengakuan Tersangka Cabuli Anak Bawah Umur di Sambas, dari Hubungan dengan Korban dan Pelaku Lain
Dijelaskan Prayitno, tersangka akan di persangkaan pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video di atas.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: