Pencabulan di Pemakaman

BREAKING NEWS- Empat Pemuda Gilir Anak Bawah Umur di Pemakaman dan Danau Sebedang

Saat ini Polres Sambas sudah menahan 3 dari empat tersangka pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Tribunpontianak.co.id/ WAWAN GUNAWAN
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Prayitno beri keterangan pada wartawan 

SAMBAS - Polres  Sambas baru saja melakukan penahanan terhadap empat tersangka  tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sebelumnya, diketahui Polres Sambas telah mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus pencabulan terhadap gadis berinisial LL (16), yang merupakan warga Kecamatan Tebas.

Dalam melakukan aksinya, keempat tersangka dilakukan di tempat berbeda.

Kapolres Sambas, AKBP Robertus Bellarminus Herry Ananto Pratikno melalui Kasatreskrim AKP Prayitno mengatakan dugaan tindak pidana perbuatan cabul anak dibawah umur itu terjadi pada Selasa kemarin.

"Korban berinisial LL (16) merupakan warga kecamatan tebas ini di cabuli empat tersangka pada Selasa (25/2/2020) di tempat yang berbeda," ujar Prayitno, Minggu (1/3/2020).

Tersangka Pencabulan Dua Bocah di Perusahaan Sawit Sungai Ambawang Orang Dekat Korban

Oleh karenanya, Polres Sambas lansung bertindak untuk menanggapi laporan tersebut.

Saat ini Polres Sambas sudah menahan 3 dari empat tersangka pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pihaknya telah mengamankan tiga pelaku pencabulan berinisial AN (15) merupakan warga Desa Sejiram Kecamantan Tebas, BN (20) warga Desa Sejiram, Kecamantan Tebas, MI (46) warga Desa Sempalai Sebedang, sementara NI (18) warga Desa Sejiram, saat ini masih dalam penyelidikan.

Tersangka saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sambas, Minggu (1/3/2020)
Tersangka saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sambas, Minggu (1/3/2020)

Di sampaikan Prayitno, jika keempat orang tersebut mencabuli korban di lokasi yang nyaris sama, dan berdekatan.

"AN mencabuli korban di semak-semak di Danau Sebedang, sementara NI dan BN mencabuli korban di lokasi Pemakaman Kecamatan di Sebedang, Sebawi, dan tersangka BN dan MI juga mencabuli tersangka yang kedua kalinya di kebun sawit Kecamatan Tebas," ungkap Prayitno.

KRONOLOGI Kepala Sekolah Cabuli Murid SD, Modus Rayuan Gombal Berlanjut Perkosaan Siswi SMA

Oleh karenanya, di sampaikan Kasatreskrim tersangka akan di persangkaan pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved