Pasien Suspect Virus Corona di Semarang Meninggal Dunia, Begini Penjelasan RSUP Kariadi Semarang
Pasien tersebut baru pulang ke Indonesia pada 12 Februari 2020 setelah melakukan perjalanan dari Spanyol dan transit di Dubai.
Setelah dibungkus plastik, mayat tersebut dimasukkan ke dalam peti dan dilarang untuk dibuka lagi.
"Dari dia meninggal itu, jika masih ada di rumah sakit itu masih aman, kalau dia sudah keluar dari rumah sakit itu sebetulnya dalam waktu 4 jam segera dimakamkan," ujar Uva.
Untuk petugas yang memasukkan jenazah ke dalam peti juga mengenakan alat pelindung diri seperti pakaian khusus dan masker N95.
Setelah itu baru pembakaran jenazah bisa dilakukan.
Rawat 10 Pasien dengan Pengawasan (PDP) dan Orang dalam Pemantauan (ODP) Suspect virus corona
Sementara dilansir dari TribunJateng.com pihak rumah sakit RSUP dr Kariadi Semarang yang terdiri dari Direktur Medik dan Keperawatan RSUP dr Kariadi Semarang, dr Agoes Oerip Poerwoko.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang, dr M Abdul Hakam, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah, dr Yulianto Prabowo.
Serta Tim Medis RSUP dr Kariadi Semarang, dr Fathur Nurcholis dan dr Nurfarchanah.
Menurut dr Agoes Oerip Poerwoko, ada dua istilah yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terhadap pasien yang diduga terinfeksi suspect virus corona atau Covid-19.
"Yakni Pasien dengan Pengawasan (PDP) dan Orang dalam Pemantauan (ODP)."
"Itu perlu kami sampaikan, terlebih kasus yang merebak dari Desember 2019 hingga Januari 2020 yang sudah banyak dibicarakan di Indonesia."
"Sejak Januari sampai hari ini, kami sudah sempat merawat 10 pasien," kata dr Agus kepada Tribunjateng.com, Rabu (26/2/2020).
Dia memaparkan, PDP itu adalah pasien dengan gejala klinis demam, batuk, dan sesak napas.
Kemudian pernah punya riwayat kunjungan ke beberapa negara yang positif corona oleh World Healht Organization (WHO).
Sementara, ODP adalah orang yang punya riwayat kunjungan ke negara-negara dan dinyatakan positif, tapi tidak menunjukkan gejala klinis.