Sidang Gidot Ditunda, Penasehat Hukum Beberkan Alasannya
Penasehat Hukum Suryadman Gidot, Andel SH. MH menyatakan bahwa penundaan tersebut dikarenakan pihak pengadilan
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Sidang kasus dugaan Korupsi Bupati Bengkayang Non Aktif Suryadman Gidot dan Kepala Dinas PUPR Bengkayang yang sejatinya dilaksanakan pada Selasa (26/2/2020) ditunda.
Penasehat Hukum Suryadman Gidot, Andel SH. MH menyatakan bahwa penundaan tersebut dikarenakan pihak pengadilan memiliki agenda yang penting dan tidak bisa ditinggalkan.
"Kemarin secara resmi ditunda oleh pengadilan dengan alasan bahwa karena para petugas ada kegiatan pekerjaan yang tidak bisa di tinggalkan, dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 3 Maret 2020,"ungkap Andel SH. MH saat di wawancarai awak media di kantornya. Rabu (26/2/2020).
• Terkait Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Perkara Karhutla, Penasehat Hukum Siapkan Pledoi
Pelaksanaan sidang akan kembali di gelar pada 3 Maret 2020, dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan di hadirkan oleh pihak Suryadman Gidot.
"Pada persidangan mendatang kita akan datangkan 3 saksi, itu merupakan saksi yang diminta oleh terdakwa Suryadman Gidot selaku mantan Bupati Bengkayang, untuk saksi kita tidak bisa sebutkan hari ini, karena saksi masih berada di luar kota,"pungkas Andel saat di wawancarai di Kantornya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak