Restitusi Pajak Selama 2019 Rp 400 M, Kakanwil DJP Kalbar Pastikan Tahun Ini Angkanya Naik Lagi

Restitusi memang mempengaruhi penerimaan pajak.2019 tercatat penerimaan dari industri pengolahan mengalami pertumbuhan negatif oleh restitusi

Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUN PONTIANAK/ NINA SORAYA
Kepala Kanwil DJP Kalbar Farid Bactiar memberikan informasi terkait realisasi penerimaan pajak 2019 serta tantangan dalam pencapaian penerimaan pajak 2020 di Kalbar. 

PONTIANAK - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar mencatat angka restitusi pajak sepanjang 2019 mencapai Rp 400 miliar.

Angka ini lebih tinggi ketimbang tahun sebelumnya yakni pada 2018 sebesar Rp 150 miliar.

Restitusi merupakan pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

Wilayah Kerja Pajak Luas, Vadri Usman Akui Butuh Bantuan Media

Kasat Lantas Berikan Bingkisan Kepada Polwan yang Baru Melahirkan

Dengan kata lain, restitusi merupakan pengurang dari penerimaan pajak.

Kepala Kanwil DJP Kalbar, Farid Bachtiar, mengatakan tahun ini diperkirakan restitusi mengalami peningkatkan.

“Akhir 2020 kita perkirakan sekitar Rp 760 miliar. Jadi ini naiknya sangat tinggi,” ungkap Farid.

Restitusi ini memang mempengaruhi penerimaan pajak negara.

Pada 2019 tercatat penerimaan dari industri pengolahan mengalami pertumbuhan negatif oleh karena restitusi.

“Penerimaannya (industru pengolahan ) hanya Rp 661,807 miliar pada 2019. Sementara pada 2018 lalu Rp 709,842 miliar. Artinya penurunan hingga 6,77 persen,” sebut Farid.

Apalagi tahun ini DJP Kalbar memiliki target penerimaan sebesar Rp 8,45 triliun.

Sementara tahun 2019 lalu target penerimaan Kanwil DJP Kalimantan Barat tahun 2019 adalah sebesar Rp 7,82 triliun.

Realisasinya penerimaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 6,788 triliun.

DJP Kalbar memastikan akan berkoordinasi dengan Bea Cukai, Imigrasi dan Syahbandar.

“Jadi kita rumuskan startegi pengendalian restitusi ini. Kami akan intensif dalam pengawasan. Lalu membentuk tim khusus, yang mana akan lebih memperketat cara kerja kami dalam rangka melayani proses restitusi,” ujar Farid.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved