Berikut Biaya Perpanjangan SIM Polresta Pontianak Kota

Lalu untuk perpanjangan SIM Juga dapat dilakukan dipelayanan SIM Keliling Polresta Pontianak Kota

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah 

PONTIANAK - Hallo bun, saya ingin bertanya saat ini berapa sih tarif yang dikenakan untuk perpanjangan SIM, apakah sama dengan harga buat baru. Terima kasih sebelumnya bun, mohon bantuannya ya.

08584550xxxx

Hallo, terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Dapat diinformasikan, untuk biaya perpanjangan SIM, tahun 2019 berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diantaranya:

- SIM A : Perpanjangan Rp.80.000

- SIM B : Perpanjangan Rp.80.000

- SIM C: Perpanjangan Rp.75.000

- SIM D (penyandang cacat): Perpanjangan Rp.30.000.

Jadwal SIM Keliling Polresta Pontianak Kota 1 & 2 Akhir Minggu Februari 2020

Dan untuk persyaratan yang harus dilengkapi, wajib melampirkan:

- Membawa Fotokopi KTP
- Melampirkan Surat kesehatan dari Dokter
- Melampirkan SIM C lama anda yang masih berlaku.

Lalu untuk perpanjangan SIM Juga dapat dilakukan dipelayanan SIM Keliling Polresta Pontianak Kota, sesuai jadwal yang telah diberlakukan.

Demikian informasi yang dapat disampaikan, sekian dan terima kasih.

Kompol Syarifah Salbiah
Kasat Lantas Polresta Kota Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved