VIDEO: Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Sita 11 Ekor Satwa Dilindungi dari Taman Satwa Illegal
Penyidik menetapkan ODA (25 tahun) pemilik Taman Hewan Satwa Illegal tersebut sebagai tersangka,
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Jamadin
PONTIANAK - SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, yang didukung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar dalam suatu operasi pengamanan dan penegakan hukum pada tanggal 19 Februari 2020 berhasil mengamankan ODA (25 Tahun) dan 11 (sebelas) ekor satwa dilindungi dari Taman Satwa Kampoeng Tuhu’ di Jalan Lintas Bantan, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.
"Penyidik menetapkan ODA (25 tahun) pemilik Taman Hewan Satwa Illegal tersebut sebagai tersangka, " ujar Julian Kasi Gakkum Wilayah III Pontianak, saat menggelar konferensi pers di Kantor SPORC, Jalan Mayor Alianyang, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (22/2/2020).
Tersangka ODA selanjutnya ditahan di Rutan Polda Kalimantan Barat sedangkan barang bukti berupa 11 ekor satwa dilindungi dititip rawat ke salah satu lembaga konservasi di Kalimantan Barat, Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, dan Kantor Seksi WiIayah III Balai Gakkum Kalimantan.
• Tersangka Kepemilikan Belasan Satwa Dilindungi & Taman Satwa Tak Berizin Seret Nama Panji Petualang
Kasus ini bermula dari Iaporan masyarakat tentang adanya Taman Satwa di Kabupaten Sanggau yang memiliki satwa-satwa dilindungi secara illegal untuk dipertontonkan kepada para pengunjung yang masuk dengan membayar tiket masuk.
"Pada tanggal 19 Februari 2020 sekitar pukul 09.35, tim operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Seksi Wilayah 3 Pontianak melakukan pengecekan dan mendapati 11 ekor satwa dilindungi," jelasnya.
Adapun satwa-satwa yang diamankan yaitu satu ekor Beruang Madu (Helarctos malayanus), dua Ekor Kukang Kalimantan (Nycticebus managensis), satu ekor Binturong (Arctictis binturong), empat ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus), satu ekor Landak (Hystrix javanica), satu ekor Tiong Emas (Gracula religiosa), satu ekor Elang Bondol (Haliastur indus).
Tim kemudian menginterogasi ODA selaku pemilik satwa-satwa tersebut. Setelah diduga kuat bahwa asal usul kepemilikan satwa-satwa dilindungi tersebut didapat secara ilegal, tim kemudian membawa dan mengamankan ODA dan 11 satwa dilindungi tersebut ke Kantor Balai Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak dan menyerahkannya kepada penyidik.
"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian LHK menjerat tersangla dengan Pasal Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah," tuturnya.
Sementara itu, dua buaya muara yang diselamatkan tim Panji Petualang dari Kota Singkawang, turut diamankan petugas dari tempat tersebut.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: