Pembunuhan di Melawi
Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuhan di Melawi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Melawi juga mengamankan barang bukti berupa besi sock motor dan pakaian.
SINTANG - Tersangka pembunuhan, D terhadap Sandi dan Syifa disankakan pasal berlapis atas perbuatannya yang menyebabkan nyawa dua anak melayang dan satu orang lagi kritis.
Tersangka D disangkakan pasal tindak pidana pembunuhan dan atau penganiyaan dalam 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP.
“Hukuman berlapis. Maksimal 20 penjara,” kata Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi.
Kerja keras Polres Melawi dalam mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Sandi dan Syifa serta ibunya, Wita yang saat ini terbaring kritis di rumah sakit menurut Kapolres berkat kerjasama masyarakat.
• Motif Pembunuhan di Melawi Terungkap, Berikut Pengakuan Tersangka
“Alhamdulillah, berkat kerjasama masyarakat dapat titik terang,” ujar AKBP Tris Supriadi.
Kapolres memastikan, tindak pidana penganiayaan disertai pembunuhan ini dilakukan oleh pelaku tunggal, berdasarkan keterangan pelaku dan saksi kunci yang saat ini masih dirawat di RSUD Soedarso di Pontianak.
Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polres Melawi juga mengamankan barang bukti berupa besi sock motor dan pakaian.

“Sock motor ditemukan di atas kasur. Tersangka mengaku, setelah melakukan aksinya, keluar meninggalkan bb itu di atas kasur dan keluar melalui pintu depan,” ungkap AKBP Tris Supriadi.
Atas kejadian ini, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Disamping kegiatan patroli Kepolisian, harus digiatkan dan ditingkatkan kembali, agar keamanan lingkungan dapat terjamin dan kejadian sekecil apapun dapat diketahui dengan cepat tanpa menimbulkan korban jiwa,” imbau AKBP Tris Supriadi.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
BREAKING NEWS - Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Melawi, Tersangka Peragakan 43 Adegan |
![]() |
---|
Bupati Panji Besuk Korban Penganiayaan Satu Keluarga di Melawi |
![]() |
---|
Masalah yang Picu Pembantaian Sadis Satu Keluarga di Melawi Kalbar, Berawal dari Ucapan |
![]() |
---|
Minta Tersangka Pembunuhan Kedua Anaknya Dihukum Berat, Cerita Iwan Bikin Sedih |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan di Melawi Terungkap, Berikut Pengakuan Tersangka |
![]() |
---|