Berikut Barang Bukti Diduga Sabu-sabu yang Diamankan Polres Singkawang dari Dua WNA Malaysia
Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,74 gram dan klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,47 gram.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SINGKAWANG - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal negeri Jiran Malaysia ditangkap Sat Resnarkoba di sebuah rumah daerah Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (18/2/2020).
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 04.30 wib ini dilakukan berkat informasi dari perwakilan negara Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyebutkan ada dua warganya yang akan menyebrang.
Mendapat informasi tersebut Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap dua WNA asal Malaysia tersebut.
• Polres Singkawang Sita 8,81 Gram Sabu-sabu dari Dua WNA asal Malaysia
"Informasi yang kami dapatkan bahwa barang ini adalah sampel atau contoh yang akan dicoba dipasarkan di Kalimantan Barat, khususnya Kota Singkawang," kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo.
Polres Singkawang masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini dimana Narkoba jenis sabu seberat 8,81 gram dibawa pria asal Malaysia melalui pintu perbatasan Indonesia Malaysia.
Kedua WNA tersebut berinisial AG dan PR yang tinggal di Kuching, Sarawak Malaysia saat ini masih menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan di Mapolres Singkawang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terduga empat paket dalam kantong plastik berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,74 gram dan satu kantong dalam kantong plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,47 gram.
Kapolres berharap ini bisa berkembang hingga sumber barangnya dan tujuan utamanya dia datang ke Singkawang ini diserahkan kepada siapa.
"Sehingga kami masih mendalami dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kedua WNA asal Malaysia tersebut belum bisa memberikan keterangan kepada awak media karena masih menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Polres Singkawang saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba sejak Januari hingga 18 Februari 2020 di Markas Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak