WNA Malaysia Bawa Sabu

Kapolres: Tidak Ada Ampun Bagi Pelaku Narkotika

AKBP Prasetyo Adhi Wibowo berkomitmen memberantas penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang.

TRIBUNPONTIANAK/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
KONPRES - Polres Singkawang menunjukkan barang bukti Narkoba saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba sejak 1 Januari hingga 17 Februari 2020 di Markas Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (18/2/2020). 

SINGKAWANG - Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang baik yang masih berumur kategori remaja dan dewasa agar jangan ada lagi masyarakat yang menggunakan Narkotika.

"Baik awalnya hanya coba-coba, atau pun dikasi teman, atau dijanjikan apa pun karena Narkotika itu bisa membunuh," kata AKBP Prasetyo Adhi Wibowo  dalam konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba sejak Januari hingga 18 Februari 2020 di Markas Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (18/2/2020).

AKBP Prasetyo Adhi Wibowo berkomitmen memberantas penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang.

VIDEO: Ditanya Kapolres, Ibu Rumah Tangga Ini Akui 2 Tahun Pakai Narkoba

"Bahwa tidak ada ampun bagi pengguna maupun pelaku yang terlibat di dalam peredaran Narkotika," tegas Prasetyo Adhi Wibowo

Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan, Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah mengamankan dan menangani 14 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana Narkotika dengan jumlah tersangka 22 orang

"Terdiri dari 20 pria dan 2 wanita," tambahnya Prasetyo Adhi Wibowo.

Selain menangkap terduga pelaku, Polres Singkawang juga berhasil mengamankan 49,92 gram Narkotika jenis sabu dan 4,79 gram Narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian sisa-sisa penggunaan Narkotika jenis sabu di dalam tabung kaca seberat 2,76 gram.

Dalam Konpres yang digelar Polres Singkawang menghadirkan sejumlah barang bukti dan 22 Terduga pelaku tindak pidana Narkotika.

"Kepada para pelaku diterapkan pasal 114, 112 dan juga pasal 127 untuk pengguna Narkotika," jelas Prasetyo Adhi Wibowo.

Tangkap 2 WNA Malaysia

Polres Singkawang juga menyebutkan telah menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal negeri Jiran Malaysia diduga melakukan tindak pidana Narkotika yang dilakukan Sat Resnarkoba di sebuah rumah daerah Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (18/2/2020).

Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 04.30 wib ini dilakukan berkat informasi dari perwakilan negara Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyebutkan ada dua warganya yang akan menyebrang.

Mendapat informasi tersebut Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap dua WNA asal Malaysia tersebut.

Dua Saudara Korban Pembunuhan di Melawi Dimakamkan Satu Liang Lahat

"Informasi yang kami dapatkan bahwa barang ini adalah sampel atau contoh yang akan dicoba dipasarkan di Kalimantan Barat, khususnya Kota Singkawang," ungkap Prasetyo Adhi Wibowo.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved