Eksploitasi Anak di Lampu Merah, Dua IRT Diamankan Dinsos Pontianak dan KPPAD Kalbar

Keduanya diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur untuk meminta-meminta di traffic light Simpang Empat Jalan Dr Sutomo.

PONTIANAK - Dinas Sosial Kota Pontianak bersama dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalbar mengamankan dua ibu rumah tangga A (48) dan L (45).

Keduanya diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur untuk meminta-meminta di traffic light Simpang Empat Jalan Dr Sutomo.

Divisi Data Informasi dan Pelayanan Pengaduan/Mediasi KPPAD Provinsi Kalbar Alik R. Rosyad mengatakan kedua ibu rumah tangga kedapatan menyuruh anaknya meminta-meminta.

Mereka diamankan pada Senin (17/2/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB.

2019 Kasus Kriminalitas Pada Anak di Bawah Umur Meningkatkan di Sekadau, Se-Kalbar Ada 60 Kasus

"Mereka biasanya melakukan aksi berpindah-pindah di traffic light lainya. Dalam sepekan biasanya sebanyak empat kali turun untuk meminta-meminta," ujar saat konferensi pers di Kantor KPPAD Provinsi Kalbar, Selasa (18/2/2020).

Ia menerangkan bahwa rata dua anak tersebut memperoleh penghasilan sekitar Rp 60ribu hingga Rp 80ribu rupiah.

Saat anak-anak mereka meminta-meminta para pengendara jalan, kedua ibu rumah tangga tersebut berada tak jauh dari Traffic Light untuk mengambil uang hasil pemberian dari pengendara.

"Saat lampu hijau, anak itu datang memberikan uang ke anaknya, ketika lampu merah meraka lanjut lagi meminta," ujarnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved