Eksploitasi Anak di Lampu Merah, Dua IRT Diamankan Dinsos Pontianak dan KPPAD Kalbar
Keduanya diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur untuk meminta-meminta di traffic light Simpang Empat Jalan Dr Sutomo.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Dinas Sosial Kota Pontianak bersama dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalbar mengamankan dua ibu rumah tangga A (48) dan L (45).
Keduanya diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur untuk meminta-meminta di traffic light Simpang Empat Jalan Dr Sutomo.
Divisi Data Informasi dan Pelayanan Pengaduan/Mediasi KPPAD Provinsi Kalbar Alik R. Rosyad mengatakan kedua ibu rumah tangga kedapatan menyuruh anaknya meminta-meminta.
Mereka diamankan pada Senin (17/2/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB.
• 2019 Kasus Kriminalitas Pada Anak di Bawah Umur Meningkatkan di Sekadau, Se-Kalbar Ada 60 Kasus
"Mereka biasanya melakukan aksi berpindah-pindah di traffic light lainya. Dalam sepekan biasanya sebanyak empat kali turun untuk meminta-meminta," ujar saat konferensi pers di Kantor KPPAD Provinsi Kalbar, Selasa (18/2/2020).
Ia menerangkan bahwa rata dua anak tersebut memperoleh penghasilan sekitar Rp 60ribu hingga Rp 80ribu rupiah.
Saat anak-anak mereka meminta-meminta para pengendara jalan, kedua ibu rumah tangga tersebut berada tak jauh dari Traffic Light untuk mengambil uang hasil pemberian dari pengendara.
"Saat lampu hijau, anak itu datang memberikan uang ke anaknya, ketika lampu merah meraka lanjut lagi meminta," ujarnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak