Citizen Reporter
Ini Fakta Menarik dari Orangutan
Orangutan telah kehilangan 80% wilayah habitatnya dalam kurun waktu kurang dari 20 tahun terakhir.
Penulis: Stefanus Akim | Editor: Jamadin
“Dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan atau memperjual belikan binatang/hewan yang dilindungi atau bagian-bagian lainnya dalam keadaan hidup atau mati”.
Undang-Undang nomor 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 40 ayat 2
“Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)”. Orangutan Sumatera telah masuk dalam klasifikasi Critically Endangered (spesies sangat terancam punah) dalam daftar IUCN (International Union Consevation Nature) dan Orangutan Borneo masuk dalam klasifikasi Criticaly Endangered (Sangat Terancam Punah).
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: