Bagaimana Cara Mengganti KTP yang Rusak? Berikut Penjelasannya

Untuk kasus KTP-el yang rusak, masyarakat dapat segera mengurus agar bisa diajukan untuk dicetak ulang.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Petugas Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya membagikan KTP el di rumah Radakng, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (15/5/2018). Warga yang sudah melakukan perekaman KTP el pada program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) Kependudukan di rumah Radangk pada tanggal 7-9 Mei 2018 lalu bisa mengambil KTP el pada tanggal 15-16 Mei 2018. Bagi penduduk Kota Pontianak, pembagian dikoordinir Disdukcapil Kota Pontianak, diambil di setiap kantor Kecamatan sesuai domisili, kemudian untuk Kabupaten Kubu Raya pembagian dikoordinir Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya di Rumah Radakng, Selain penduduk Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, pembagian KTP-el dikoordinir Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Barat bertempat di Jalan Achmad Sood, Pontianak (samping RS Bhayangkara). Pengambilan KTP el berlangsung sejak 15-16 Mei dimulai pukul 08.00-17.00 WIB. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA 

PONTIANAK - Hallo bun, saya mau tanya bagaimana mengganti KTP yang rusak, apakah itu bisa diganti?

Kalo bisa, bagaimana cara mengurusnya bun.

Mohon bantuan informasinya ya bun, terima kasih banyak sebelumnya.

08314356xxxx

Buat SIM Mudah, Kasat Lantas: Tidak Harus Sesuai Domisili e-KTP, Masyarakat Bebas

Hallo terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Diinformasikan kepada seluruh masyarakat, untuk kasus KTP-el (Kartu Tanda Penduduk) elektronik elektronik nya, dapat segera mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat

Atau untuk masyarakat kota Pontianak dan sekitarnya, bisa datang langsung ke Disdukcapil kota Pontianak yang berada di Kantor Terpadu, Jl. Letnan Jendral Sutoyo, Parit Tokaya, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Untuk kasus KTP-el yang rusak, masyarakat dapat segera mengurus agar bisa diajukan untuk dicetak ulang.

Dan untuk kasus KTP-el rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti KTP-el anda yang rusak saja.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga menjawab atas pertanyaan yang diberikan.

Dini Eka Wahyuni, SSTP, MT.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil kota Pontianak.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved