VIDEO: Satpol PP Ciduk 9 Pasangan Ilegal Saat Razia Hotel dan Kos di Malam Valentine
Nazaruddin mengungkapkan, dari hasil pendataan, seluruh pasangan tersebut baru pertama kali terjaring razia.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
PONTIANAK - Peringatan hari Valentine di Pontianak, Satpol PP Pontianak menggelar Razia hotel dan kos Jumat (14/2/2020) dini hari.
Dari dua hotel kelas melati, Satpol PP Pontianak mendapati 9 pasangan tak sah, dan ada di antaranya 2 pasang berada di dalam 1 kamar.
• Transportasi Air, Yasin: Motor Klotok di Sekadau Masih Kewenangan Provinsi
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Pontianak Nazaruddin mengungkapkan, dari hasil pendataan, seluruh pasangan tersebut baru pertama kali terjaring razia.
Sehingga berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2019 pasal 36 dan 44, maka para pasangan tersebut akan dikenakan biaya paksaan hukum yakni berupa denda sebesar 500 ribu rupiah perorang.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: