Lucinta Luna Ditetapkan Tersangka Narkoba, Yusri: Ancaman Pidana 4 Tahun Penjara

Lucinta Luna terancam Pasal 62 juncto 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Editor: Jamadin
(KOMPAS.com/IRA GITA)
Lucinta Luna ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). 

JAKARTA - Polres Mertro Jaya menetapkan Selebgram Lucinta Luna sebagai tersangka kasus narkoba.

Penetapan Lucinta Luna sebagai tersangka Narkoba disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Dijelaskan Yusri, penetapan tersangka Lucinta setelah dinyatakan positif mengonsumsi psikotropika. 

"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Jawaban Polisi Terkait KTP Lucinta Luna Jadi Sorotan, Tanda Tangannya di KTP Muhammad Fatah Sama

Lucinta Luna ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat,  Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.

Lucinta luna ditangkap bersama tiga orang lainnya.

Namun, hanya Lucinta Luna yang positif mengonsumsi psikotropika.

"Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," ujar Kombes Yusri Yunus.

Lucinta Luna terancam Pasal 62 juncto 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancamannya empat tahun penjara," kata Yusri.

Konsumsi Narkoba 6 Bulan

Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Alan Maulana Mukarom mengungkap bahwa Lucinta Luna sudah mengonsumsi narkoba selama enam bulan.

"Dari keterangan tersangka LL, yang bersangkutan kurang lebih (mengonsumsi) enam bulan," kata Maulana di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) malam.

DPRD Sambas Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Kesejahteraan Guru Honorer

Terkait alasan Lucinta Luna menggunakan narkoba, polisi masih mendalaminya. "Mungkin ada permasalahanlah," ucap Maulana.

Ia menambahkan, Lucinta ditangkap bermula dari informasi yang berasal dari masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksan terhadap Lucinta.

Sebelumnya diberitakan, Lucinta Luna diamankan polisi di sebuah apartemen kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa.

Berdasarkan tes urine, Lucinta positif menggunakan benzodiazepin yang masuk dalam golongan psikotropika.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat penenang berjenis tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.

Gelar Seminar Nasional Kehutanan, Syukur: Tujuannya untuk Memberi Edukasi pada Masyarkat

Obat-obat itu masuk ke dalam golongan psikotropika.

Selain itu, polisi juga mendapati tiga pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah apartemen Lucinta.

Dalam kasus ini, Lucinta Luna diamankan bersama tiga orang yang lainnya.

Salah satu dari mereka diakui Lucinta merupakan pasangannya.

Sedangkan dua yang lainnya merupakan pasangan suami istri yang bekerja dengan Lucinta Luna.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved