Lucinta Luna Ditetapkan Tersangka Narkoba, Yusri: Ancaman Pidana 4 Tahun Penjara

Lucinta Luna terancam Pasal 62 juncto 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Editor: Jamadin
(KOMPAS.com/IRA GITA)
Lucinta Luna ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). 

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksan terhadap Lucinta.

Sebelumnya diberitakan, Lucinta Luna diamankan polisi di sebuah apartemen kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa.

Berdasarkan tes urine, Lucinta positif menggunakan benzodiazepin yang masuk dalam golongan psikotropika.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat penenang berjenis tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.

Gelar Seminar Nasional Kehutanan, Syukur: Tujuannya untuk Memberi Edukasi pada Masyarkat

Obat-obat itu masuk ke dalam golongan psikotropika.

Selain itu, polisi juga mendapati tiga pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah apartemen Lucinta.

Dalam kasus ini, Lucinta Luna diamankan bersama tiga orang yang lainnya.

Salah satu dari mereka diakui Lucinta merupakan pasangannya.

Sedangkan dua yang lainnya merupakan pasangan suami istri yang bekerja dengan Lucinta Luna.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved