Lucinta Luna Ditetapkan Tersangka Narkoba, Yusri: Ancaman Pidana 4 Tahun Penjara
Lucinta Luna terancam Pasal 62 juncto 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
JAKARTA - Polres Mertro Jaya menetapkan Selebgram Lucinta Luna sebagai tersangka kasus narkoba.
Penetapan Lucinta Luna sebagai tersangka Narkoba disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Dijelaskan Yusri, penetapan tersangka Lucinta setelah dinyatakan positif mengonsumsi psikotropika.
"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
• Jawaban Polisi Terkait KTP Lucinta Luna Jadi Sorotan, Tanda Tangannya di KTP Muhammad Fatah Sama
Lucinta Luna ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
Lucinta luna ditangkap bersama tiga orang lainnya.
Namun, hanya Lucinta Luna yang positif mengonsumsi psikotropika.
"Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," ujar Kombes Yusri Yunus.
Lucinta Luna terancam Pasal 62 juncto 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancamannya empat tahun penjara," kata Yusri.
Konsumsi Narkoba 6 Bulan
Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Alan Maulana Mukarom mengungkap bahwa Lucinta Luna sudah mengonsumsi narkoba selama enam bulan.
"Dari keterangan tersangka LL, yang bersangkutan kurang lebih (mengonsumsi) enam bulan," kata Maulana di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) malam.
• DPRD Sambas Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Kesejahteraan Guru Honorer
Terkait alasan Lucinta Luna menggunakan narkoba, polisi masih mendalaminya. "Mungkin ada permasalahanlah," ucap Maulana.
Ia menambahkan, Lucinta ditangkap bermula dari informasi yang berasal dari masyarakat.