PT Jasa Raharja Kalbar
Jasa Raharja Kalbar Ajak Gen Z Jadi Agen Perubahan
Sosialisasi ini digelar dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan pelayanan yang diberikan Jasa Raharja.
PONTIANAK - Maraknya kasus kecelakaan yang melibatkan remaja usia sekolah menjadi suatu keprihatinan tersendiri bagi Jasa Raharja Kalimantan Barat dan Satlantas Polresta Pontianak.
Belum matangnya emosional dan pemahaman akan tata tertib berlalu lintas menjadi faktor pemicu banyaknya kecelakaan lalu lintas pada remaja.
PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat yang diwakili oleh Kepala Unit Keuangan, Akuntansi dan PKBL, Silvia Desri bersama jajaran Satlantas Polresta Pontianak menggelar kegiatan sosialisasi di SMA Islam Bawari Jl. Merdeka Pontianak, Senin (03/02/2020).
Sosialisasi ini digelar dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan pelayanan yang diberikan Jasa Raharja pasca terjadinya kecelakaan.
• Kembali, Jasa Raharja Kalbar Serahkan Santunan Korban Laka Maut Senilai Rp 50 Juta
“Jika teman-teman mengetahui adanya kejadian kecelakaan atau bahkan mengalami kecelakaan, langsung saja laporkan kepada pihak kepolisian. Setelah itu biarkan Jasa Raharja yang bekerja”, ucap Silvia.
Dalam kesempatan tersebut, Silvia menjelaskan tugas dan fungsi Jasa Raharja dalam hal penyerahan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Silvia juga menjelaskan beberapa hak yang diperoleh oleh masyarakat seperti santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 juta, santunan untuk penggantian biaya perawatan sejumlah maksimal Rp 20 juta dan beberapa hak lainnya.
Tidak hanya menjelaskan hak masyarakat, pihaknya juga menjelaskan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat.
“Setiap pemilik kendaraan bermotor berkewajiban untuk membayarkan SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat. Sedangkan untuk penumpang kendaraan umum, masyarakat wajib untuk membayarkan Iuran Wajib yang sudah termasuk dalam biaya tiket yang dibayarkan. Besarnya kewajiban diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 15/PMK.010/2017 dan Nomor : 16/PMK.010/2017”, jelasnya.
Selain memberikan sosialisasi, pihak Jasa Raharja juga menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis dengan menghadirkan Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) dan paramedis yang berkompeten.
“Kami menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis ini sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat agar masyarakat tetap prima ketika berkendara. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan”, pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-unit-keuangan-akuntansi-dan-pkbl-berfoto-bersama-edrf.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/jajaran-pengajar-sma-bawari-berfoto-bersama-petugas-asd.jpg)