Tri Rismaharini Dilaporkan ke Ombudsman, Dituding Manfaatkan Wewenang Laporkan Akun FB Zikria Dzatil

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Widiyarta membenarkan ada laporan masuk ke meja kerjanya tentang hal tersebut.

TRIBUNJATIM.COM/ Firman Rachmanudin
Tri Rismaharini Dilaporkan ke Ombudsman, Dituding Manfaatkan Wewenang Laporkan Akun FB Zikria Dzatil. 

SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, sempat dilaporkan ke Ombudsman Jawa Timur karena telah melaporkan netizen bernama Zikria Dzatil ke polisi.

Risma dianggap memanfaatkan fasilitas negara dalam pelaporan itu.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Widiyarta membenarkan ada laporan masuk ke meja kerjanya tentang hal tersebut.

Namun, dia enggan menyebut atas nama siapa laporan tersebut karena dia harus menjaga privasi pelapornya.

"Maaf saya tidak bisa menyebut siapa pelapornya," kata Agus, saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (5/2/2020).

Dihina dan Disebut Tak Pantas Pimpin Jakarta, Tri Rismaharini Jawab Kemungkinan Gantikan Anies

Alasan Tri Rismaharini Laporkan Penghinanya, Risma: Saya Enggak Pengin Orangtua Direndahkan

Secara umum, laporan tertulis tersebut berisikan Risma dinilai menyalahgunakan wewenang sebagai wali kota Surabaya dalam melaporkan akun Facebok yang disebut menghinanya secara pribadi.

Dalam laporan juga disertakan dasar hukum pasal penghinaan pejabat negara telah dihapus sebagaimana Keputusan Mahkamah Konstitusi 31/PUU-XIII/2015 tentang judicial review Pasal 319.

KRONOLOGI Penangkapan Pemilik Akun Facebook Zikria Dzatil, Diduga Hina Tri Rismaharini

MINTA Maaf Sambil Menangis, Zikria Dzatil Panggil Tri Rismaharini Bunda

Surat tersebut juga melaporkan Polrestabes Surabaya yang disebut tidak memiliki dasar hukum dalam menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang disebut menghina Risma di media sosial.

Namun, kata Agus, berdasarkan kajian pihaknya secara materiil maupun formil, Ombudsman Jawa Timur memutuskan tidak menindaklanjuti laporan.

"Kami tidak bisa menindaklanjuti laporan karena pelapor bukan sebagai korban langsung dari pelayanan publik," ujar dia.

Kecuali, pelapor adalah warga Surabaya yang merasa diperlakukan tidak adil oleh penyelenggara negara atau pemerintah dalam hal pelayanan publik, baru laporan tersebut bisa ditindaklanjuti.

Seperti diberitakan, seorang netizen bernama Zikria Dzatil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena di media sosial menghina Wali Kota Risma dengan sebutan yang dianggap tidak pantas.

Rabu siang, Zikria Dzatil meminta maaf secara tertulis kepada Wali Kota Risma.

Surat permintaan maaf disampaikan kepada Risma oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho, di rumah dinas Risma.

Diciduk di Jawa Barat, Polisi Tangkap Pemilik Akun FB Zikria Dzatil Diduga Penghina Tri Rismaharini

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini usai kosultasi soal pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2014).
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini usai kosultasi soal pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2014). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Risma pun lantas memaafkan Zikria Dzatil.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved