3 Peserta Tes CPNS Sesi Pertama di Mempawah Dinyatakan Tidak Lolos

Saat masuk ke dalam ruangan SKD, peserta tidak dibenarkan membawa handphone, dan barang lainnya

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ TRY JULIANSYAH
Peseta CPNS Mempawah saat menunggu pelaksaan tes CPNS yang dipusatkan di SMA N 1 Mempawah, Selasa (11/2/2020). 

MEMPAWAH - Hari pertama dan di sesi pertama pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Kabupaten Mempawah berjalan dengan lancar. Namun, Kepala Badan Kepegawaiaan, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mempawah, Abdullah mengatakan tercatat 3 peserta langsung dinyatakan gugur oleh pantia pelaksanaan CPNS, Selasa (11/2/2020)

"Ada dua yang tidak hadir, dan satu peserta datang terlambat, jadi, ketiganya dinyatakan gugur," ujarnya.

Ia mengatakan untuk SKD hari pertama dibagi menjadi 5 sesi, masing-masing sesi diikuti 75 peserta, jadi jumlah pelamar CPNS 2019 yang mengikuti SKD hari pertama sebanyak 375 peserta. 

VIDEO: Wabup Effendi Tinjau Seleksi CPNS di Kayong Utara

"Untuk pelaksanaan SKD dimulai Pukul 08.00 sampai 19.00 WIB dilaksanakan sebanyak 5 sesi," katanya.

Abdullah menghimbau kepada seluruh peserta CPNS agar disiplin waktu, sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Peserta diwajibkan hadir paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan SKD, karena akan ada registrasi dan pemberian pin bagi peserta. Bagi yang tidak hadir dan terlambat otomatis gugur," lanjut Abdullah.

Selain itu pada saat pelaksanaan SKD, ia mengatakan, peserta wajib membawa hal-hal yang telah ditentukan.

"Peserta membawa kartu peserta ujian, membawa asli e-KTP, atau surat keterangan perekaman masih berlaku, berpakaian baju kemeja putih dan celana kain hitam. Saat masuk ke dalam ruangan SKD, peserta tidak dibenarkan membawa handphone, dan barang lainnya," katanya.

Diakuinya pula Petugas dari Satpol PP akan melakukan pemeriksaan kepada setiap pelamar CPNS yang akan mengikuti SKD sebelum masuk ke ruangan tes.

"Ini dilakukan agar peserta tidak membawa barang-barang yang telah dilarang sesuai aturannya," pungkas Abdullah.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved