Video Viral Pengendara Mobil Cekik Polisi saat Ditilang, Sempat Ancam Polisi : 'Gue Cari Lu'

Beredar video viral pengendara mobil melakukan tindak kekerasan terhadap polisi ketika ditilang.

Editor: Jimmi Abraham
Muhammad Rzki Hidayat/Tribun Jakarta
Video Viral Pengendara Mobil Cekik Polisi saat Ditilang, Sempat Ancam Polisi : 'Gue Cari Lu' 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan TS diringkus polisi di Kedai Kopi, Tebet, Jakarta Selatan. Tersangka diringkus polisi Jumat (7/2/2020) pukul 22.30 WIB.

"Saat digeledah di tas TS ada satu alat sengat listrik dan satu buah pisau," kata Arsya dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (8/2/2020) di Polres Metro Jakarta Barat.

Atas hal tersebut, TS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang pelarangan bawa senjata tajam.

Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu polisi juga melakukan tes urin kepada TS saat diamankan Jumat malam.

Hasil tes urin menyatakan TS negatif obat-obatan terlarang.

 "Jadi dia serang petugas dengan alasan emosional karena ditilang berhenti di bahu tol," ujar Arsya.

Arsya mengatakan dalam pemeriksaan, TS mengaku berhenti di bahu jalan tol untuk menghindari jam ganjil genap selesai.

"Sedangkan alasan membawa senjata tajam katanya untuk berjaga-jaga," ujar Arsya. (Tribunnews.com/Faisal Mohay) (WartaKotalive.com/Desy Selviany)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengendara Mobil yang Viral Karena Cekik Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved