Kasus Pembacokan Rekan Kerja, Ini Penjelasan Kapolres Kubu Raya

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatan melawan hukum itu. Sarman dikenakan pasal 351 KUHP dan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ FILE
Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana saat ditemui di kamar jenazah RSUD dr Soedarso. 

KUBU RAYA- Sarman(38) tersangka kasus pembacokan rekan kerja di Afdeling 6, Barak 1, PT Palm Dale, Dusun Loncek Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya beberapa waktu, sudah mendekam di Polsek Sungai Ambawang.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana menuturkan, sebelum kasus penganiayaan ini terkuak. Korban, Ahyar Rosidi (29) semulanya enggan untuk melaporkan kasus yang menimpanya itu.

PT Palm Dale Sungai Ambawang Geger, Sarman Dua Kali Bacok Kepala Teman Kerjanya

"Kemarin memang ada sedikit ketakutan dari pihak korban untuk melaporkan. Dikarenakan mereka berada di satu daerah. Namun setelah diberikan pemahaman, bahwa ini merupakan pidana. Akhirnya mereka melaporkan," ujar Yani Permana, Minggu (9/2/2020).

Bapak tiga anak ini menerangkan, tersangka dan korban merupakan warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sedang bekerja di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Lebih lanjut, AKBP Yani membeberkan motif tersangka, hingga tega membacok kepala Ahyar sebanyak dua kali. Ahyar pun harus mendapatkan 19 jahitan di kepalanya.

"Jadi itu menyangkut urusan pribadi mereka terkait hutang piutang. Karena takut ditagih makanya tersangka membacok korban," tambah Yani Permana.

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatan melawan hukum itu. Sarman dikenakan pasal 351 KUHP dan ancaman 5 tahun penjara.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved