SSCASN Terkini
Surat Curhat Sedih Peserta Seleksi CPNS ke Kepala BKPSDM, Singgung Soal SKD, SKB, TWK, TIU & TKP
Sebanyak 853 peserta lulus ambang batas passing grade SKD dari 3.951 peserta yang hadir. Peserta yang gugur mencapai 3.326 orang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bulan ini masa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS masih berlangsung.
Pelaksanaan SKD ini sendiri sudah rampung di Lingkup Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (4/2/2020).
Dilansir TribunnewsWiki.com dari Serambinews.com, ujian dengan sistem Computer Assisted Tes (CAT), dilaksanakan sembilan hari sejak 27 Januari sampai 4 Februari.
• Seleksi CPNS Tahun 2020 Akan Kembali Dibuka? Begini Penjelasan BKN

Panitia Panselda CPNS Abdya menjelaskan, SKD yang digelar sembilan hari berjalan sukses.
Sebanyak 853 peserta lulus ambang batas passing grade SKD dari 3.951 peserta yang hadir. Peserta yang gugur mencapai 3.326 orang.
Terhitung 3.098 orang gugur karena tidak memenuhi ambang batas passing grade SKD, ditambah 228 peserta gugur langsung dikarenakan tidak hadir mengikuti SKD.
Namun ada yang menarik dari pelaksanaan rangkaian tes CPNS di Abdya.
Panselda menerima sepucuk surat yang dikirim melalui jasa pengiriman PT Pos dan Giro, pada hari terakhir pelaksanaan SKD, Selasa (4/2/2020).
Surat itu diketik rapi dua halaman kertas folio itu tertera nama penulis Bunga.
Bunga adalah nama samaran yang diyakini merupakan salah seorang peserta CPNS setempat.
Di awal surat, Bunga memberikan apresiasi kepada Cut Hasnah Nur (Kepala BKPSDM Abdya) yang telah berjuang sehingga mampu mendapat jatah (formasi) penerimaan CPNS dalam jumlah lumayan besar.
Pada pokok surat, bunga mengkritisi sekaligus menggugat regulasi rekrutmen CPNS karena mendahulukan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), bukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Ibu Cut yang kami hormati. Di sisi lain, kami kecewa dan sedih dengan regulasi tentang tata cara mengikuti ujian tulis yang telah diatur sedemikian rupa, kenapa tidak ujian bidang (SKB) dulu yang diseleksi, kemudian yang lainnya. Bukan kah kita dipersiapkan untuk bidang pekerjaan yang memiliki spesifikasi jurusan,” tulis Bunga, dalam suratnya.

Dia mencontoh, Sikumbang (samaran) dalam keseharian biasa-biasa saja.
Tapi bisa ikut SKB karena lulus ambang batas passing grade SKD meliputi TWK, TIU dan TKP.
Sementara Bunga dalam keseharian memiliki kamampuan bidang yang lumayan, tidak punya kesempatan mengikuti ujian bidang.
Dikarenakan perolehan passing grade SKD tidak memenuhi persyaratan ambang batas.
Padahal, passing grade yang diperoleh Bunga sebenarnya cukup lumayan.
Hal itu karena mencapai angka di atas 290 (TWK minus satu soal yang harus benar dijawab).
“Ibu Cut yang kami hormati. Kami merasa telah muncul ketidakadilan, karena nilai TWK, TIU dan TKP adalah nilai kepintaran yang bisa didapat dalam hitungan waktu satu dan dua bulan saja,” tambah Bunga.
Bunga mencontohkan lagi, Sikumbang diuntungkan karena memiliki buku prediksi soal CPNS yang mendekati kebenaran.
Hal itulah yang membuat ia memiliki hasil ujian SKD cukup tinggi.
Sementara Bunga yang memiliki buku berbeda, tidak bernasib baik.
“Padahal TWK, TIU dan TKP yang diraih Sikumbang bukanlah ilmu yang akan diterapkan dalam dunia kerja nantinya, karena yang diterapkan adalah ilmu bidang yang diperoleh dalam kegiatan perkuliahan sesuai spesifikasi jurusan,” papar Bunga dalam suratnya.
Baca: Soal TWK Tes SKD CPNS 2019 Diklaim Jadi Soal Tersulit, Ini Bocorannya dari Peserta yang Sudah Ujian
Baca: Persiapan Tes SKD CPNS 2019: Kenali Proses Pelaksanaan hingga Simak Tips Mengerjakan Soal SKD

Terlebih lagi, mereka yang menjadi tenaga fungsional guru (bukan tenaga administrasi).
Berdasarkan fakta di lapangan, bagi lulusan Matematika tidak dibenarkan untuk mengajar pelajaran Biologi, begitu sebaliknya.
Artinya, pada nantinya mereka akan dituntut benar-benar linear dengan jurusannya dalam mengajar.
Namun anehnya, kata Bunga dalam proses rekrutmen banyak di antara mereka tidak diberi kesempatan untuk mengikuti ujian bidang (SKB).
Hanya dikarenakan tidak mencapai ambang batas passing grade sesuai regulasi yang ditetapkan.
Bunga sangat menyanyangkan, jika nilai SKD menjadi syarat utama agar peserta dapat mengikuti ujian bidangnya (SKB).
Padahal, kalau SKD memang benar diperlukan, pemerintah hanya tinggal menyusun komposisi soal SKD 20 persen, Bidang (SKB) 75 persen, dan wawancara 5 persen.
“Jika peserta mampu menjawab 70 persen dari soal diberikan, maka dialah juara. Dan, untuk menentukan siapa yang berhak, panitia tinggal merangking saja,” papar Bunga melalui surat.
Karena itu, menurut Bunga, nilai penentu bukan TWK, TIU dan TPK,
Melainkan adalah nilai kemampuan bidang yang dimiliki peserta.
Demi keadilan, diharapkan kepada Panselda CPNS Abdya sekaligus Kepala BKPSDM setempat bisa mempertimbangkan dengan meminta persetujuan pihak berwenang (atasan).
Untuk merekomendasikan peserta yang memiliki passing grade SKD di atas 290, untuk diperkenakan ikut SKB (bidang).
“Di sanalah nanti (SKB) mereka akan berjuang menunjukkan kamampuan yang mereka dapat dari bangku perkuliahan, sehingga hasilnya diperoleh benar-benar terukur menurut kemampuan bidang mereka masing-masing,” tambah Bunga.
Ketua Panselda Penerimaan CPNS Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur mengaku surat yang diduga dari salah satu peserta CPNS itu sangat menarik.
Hal itu ia ungkapkan ketika diminta pendapat, Rabu (5/2/2020)
“Kenapa SKD yang didahulukan, bukan SKB. Bukan kah ke depan kita mempersiapkan tenaga andal sesuai spesifikasi bidangnya,” kata Cut Hasnah.
Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena aturannya seperti itu.
Sementara itu panitia rekrutmen hanya bisa mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan seleksi CPNS ke depan, agar didahulukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dimiliki peserta. (TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur/Serambinews.com/Zainun Yusuf)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Sosok Anonim Kirim Surat Curhat ke Kepala BKPSDM Abdya, Sedih dengan Regulasi: Mengapa SKD Lalu SKB?
(*)