Ekspresi Bahagia Nikita Mirzani Bebas dengan Status Tahanan Kota, Eks Dipo Latief Akan Lakukan Ini
Lebih lanjut, Nikita Mirzani menegaskan dirinya akan melepas rindu dengan Azka ketika kembali ke rumah nantinya.
Editor:
Dhita Mutiasari
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ekspresi Bahagia Nikita Mirzani Bebas dengan Status Tahanan Kota, Eks Dipo Latief Akan Lakukan Ini
Andi menegaskan bahwa ancaman hukuman yang diterima Nikita Mirzani adalah lima tahun kurungan penjara, dengan pasal 351 jo pasal 335 KUHP yakni penganiayaan serta melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
"Jadi kedepan saudari NM harus wajib lapor. Dia menjadi tahanan kota yang harus tetap berada di kota ini, enggak boleh keluar kota," ujar Nikita Mirzani
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ekspresi Bahagia Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota, Sambil Tertawa Nyanyi Bebas . . . Lepas . . .,