BPPRD Mempawah Tekankan Kepemilikan NPWP Cabang Bagi Perusahaan dan Pelaku Usaha
Ia menjelaskan bahwa NPWP cabang itu sebenarnya berkaitan dengan dana bagi hasil penerimaan pajak.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Maudy Asri Gita Utami
MEMPAWAH - Guna meningkatkan PAD di Kabupaten Mempawah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Mempawah terus berupaya mengngatkan perusahaan yang beroperasi dan melakukan usaha di Mempawah harus miliki NPWP cabang.
"Kita terus upayakan agar perusahaan serta pelaku usaha yang melakukan usaha atau pekerjaan di Mempawah wajib memiliki NPWP cabang Mempawah."
"Sehingga kabupaten mempawah juga mendapat bagi hasil penerimaan pajaknya secara langsung," ujar Kepala badan pengelola pajak dan retribusi daerah kabupaten Mempawah, Irnawati.
Ia menjelaskan bahwa NPWP cabang itu sebenarnya berkaitan dengan dana bagi hasil penerimaan pajak.
• Berkontribusi Besar Terhadap Pajak, Irsan Siap Bantu Kembalikan Pajak Bagi Hasil ke Pemkab Sintang
"Jika sebuah perusahaan kedudukan status pajaknya berada diluar Mempawah otomatis penyetoran dari pajak perusahaan maupun karyawannya akan tercatat diluar Mempawah."
"Sehingga mempawah tidak mendapat bagi hasil penerimaannya secara langsung padahal beroperasi di kabupaten mempawah," katanya.
Menurut Irnawati kondisi seperti ini dinilai kurang proporsional dimana terkait masalah ini juga menurutnya sudah ada Peraturan Gubernur Kalbar nomor 49 tahun 2017 tentang pendaftaran wajib pajak cabang bagi pelaku usaha yang melakukan usaha atau pekerjaan di Kalimantan barat.
"Sehingga diharapkan agar pelaku usaha yang melakukan usaha atau pekerjaan ataupun profesi di Mempawah wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan kantor pajak pelayanan Pratama setempat. Dalam hal ini KPP Pratama Mempawah," katanya lagi.
Diakuinya sebagai tindak lanjut, surat dari kakanwil dirjen pajak yang juga diterima BPPRD Mempawah terkait masalah ini.
"Bupati Mempawah juga sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh OPD yang memiliki kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui lelang agar pemenang lelangnya diwajibkan memiliki NPWP cabang," pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak