Andhika: Proses Perpanjangan SIM Hanya 15 Menit

Sehingga ia pastikan tidak akan adalagi calo yang bisa mengaku mengatur dan mempercepat pembuatan SIM.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ WAWAN GUNAWAN
Jimmy (55) tahun, asal dari Desa Dungun Laut, Kecamatan Jawai, saat menunjukkan SIM C yang baru saja di perpanjang, bersama dengan Kasat lantas Polres Sambas, Selasa (4/2/2020). 

SAMBAS - Kapolres Sambas, AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasatlantas Polres Sambas, AKP Andhika Yudistira Maesa Dezki mengatakan untuk mekanisme pembuatan SIM di Polres Sambas sudah dilaksanakan dengan transparan, akuntabel serta memenuhi aturan per undang - undangan yang berlaku.

"Kalau untuk biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, kemudian untuk mekanisme juga sudah diatur dalam UU dan PP," ujarnya, Selasa (4/2/2020).

Ia sampaikan, belum lama ini, Satpas pelayanan SIM Polres Sambas juga mendapat penghargaan dari KEMENPAN-RB, dan di anggap sebagai percontohan.

Jimmy Sebut Lakukan Perpanjangan SIM Bisa Lebih Cepat

Lebih lanjut ia menyampaikan, jika saat ini fasilitas pembuatan dan pelayanan SIM yang ada di Polres Sambas juga sudah berstandar Nasional dan terkoneksi dengan Korlantas.

Tidak hanya itu, di Satpas Polres Sambas juga dilengkapi dengan tempat uji praktek yang cukup memadai.

Sedangkan untuk pembayarannya, di lokasi juga sudah ada loket bank yang melayani pembayaran bank.

Sehingga ia pastikan tidak akan adalagi calo yang bisa mengaku mengatur dan mempercepat pembuatan SIM.

"Kepada masyarakat, dalam membuat SIM tak ada calo, karena pembayaran langsung ke petugas bank," katanya.

VIDEO: Layanan SIM di Polres Sambas Kini Lebih Mudah dan Cepat 

Untuk pembuatan sim, ia katakan paling lama akan memakan waktu 105 menit, bahkan bisa lebih cepat dari waktu tersebut. Dan untuk perpanjangan SIM hanya membutuhkan waktu kurang lebih 10-15 menit.

"Ketika berkas diterima, akan diproses hingga jadi memerlukan sekitar 105 menit untuk SIM baru, dan 10 -15 menit untuk perpanjangan SIM. Namun biasanya diperlukan waktu lebih untuk mengantri atau giliran," jelasnya.

Untuk persyaratan, ia katakan pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dan foto kopi KTP. Kemudian membayar di loket Bank yang sudah ada di Satpas Polres Sambas, registrasi, entry data dan ke ruang foto.

Sebelum melaksankan ujian teori, akan ada beberapa penjelasan baru dilaksanakan ujian praktek. Selanjutnya ke percetakan untuk menerima SIM jadi.

Adapun mengenai pembiayaan yang di bebankan kepada pemohon, di sampaikan Kasat Lantas, sesuai aturan PP Nomor 60 Tahun 2016, untuk membuat Sim C dikenakan biaya Rp 100.000, SIM A dan SIM B1, Rp 120.000.

Kemudian untuk perpanjangan SIM C Rp 75.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dan B1 Rp 80.000.

"Jadi tak ada alasan lagi bagi masyarakat yang memiliki kendaraan tak memiliki SIM. Karena selain cepat, pembuatan SIM juga dengan fasilitas dan pelayanan yang baik yang kami lakukan. Dan SIM menjadi perlengkapan berkendara yang wajib dimiliki pengemdara kendaraan bermotor," tutupnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved