Satpol PP Kapuas Hulu Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya

Kedepannya, Satpol PP KapuasHulu akan melakukan penegakan aturan apabila ada warga yang kedapatan membuangsampah sembarangan.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/SAHIRUL HAKIM
Kegiatan sosial yang digelar oleh Satpol PP Kapuas Hulu, di Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan. 

KAPUAS HULU - Kasi Ops Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak membuang sampah sembarang, dan buanglah ketempat yang sudah disiapkan oleh Pemerintah.

"Masyarakat harus sama-sama menjaga lingkungan, tidak hanya dari sisi keamanan dan ketertiban saja, tetapi juga dari masalah sampah. Apalagi saat ini Kapuas Hulu sudah ada Peraturan Peraturan Daerah Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur tentang persampahan," ujarnya, Senin (3/2/2020).

Kedepannya, Satpol PP KapuasHulu akan melakukan penegakan aturan apabila ada warga yang kedapatan membuangsampah sembarangan.

"Kita harus mulai sadari bersama sampah-sampah plastiktersebut susai terurai dan akan menjadi bencana bagi kita semua, untuk itu mari sama-sama peduli dengan lingkungan kita,” ucapnya.

Oknum Pelajar Diduga Narkoba, BNNK Sanggau Tunggu Pelimpahan Satpol PP

Selain itu tegas Azmiyansyah, kalau pihaknya akan kemungkinan menindak tegas dengan memberikan sanksi, bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, atau tidak ditempatnya.

"Kita juga telah melakukan upaya sosialisasi, terkait masalah penanganan sampah, dengan memasang baliho di jalan, dengan tujuan, agar sama-sama menjaga lingkungan dari sampah," ungkapnya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved