Dua Wartawan Muda dari Medan Raih Penghargaan Jurnalisme Oktovianus Pogau
Yayasan Pantau memberikan penghargaan jusrnalistik kepada dua wartawan muda asal Medan. Kedua wartawan tersebut adalah Yael Sinaga dan Widya Hastuti.
Penulis: Stefanus Akim | Editor: Stefanus Akim
JAKARTA - Yayasan Pantau memberikan penghargaan jusrnalistik kepada dua wartawan muda asal Medan, Sumatera Utara. Kedua wartawan tersebut adalah Yael Sinaga dan Widiya Hastuti, yang meraih Penghargaan Oktovianus Pogau untuk keberanian dalam jurnalisme.
Andreas Harsono, ketua dewan juri penghargaan Pogau dari Yayasan Pantau, mengatakan Sinaga dan Hastuti berani melakukan gugatan hukum terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu, yang memberhentikan seluruh awak redaksi, praktis membredel, Suara USU pada Maret 2019.
Kedua mahasiswa ini kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Namun upaya hukum tersebut sebuah langkah monumental buat kebebasan pers mahasiswa di Indonesia.
“Menang atau kalah hal biasa, tapi perjuangan buat menegakkan kebebasan pers, kebebasan akademik serta hak individu LGBT adalah sumbangan penting buat masyarakat Medan,” kata Andreas Harsono.
Dikatakan Andreas Harsono, mulanya Sinaga menulis sebuah cerita fiksi soal perempuan love story lesbin, “Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya.” Tulisan tersebut diterbitkan website Suara USU pada 12 Maret 2019. Suara USU mengunggah cerita tersebut dalam Instagram pada 18 Maret.
Pada 25 Maret, Rektor USU Runtung Sitepu memanggil awak redaksi Suara USU. Sitepu menilai cerita tersebut mengandung “pornografi” dan “homoseksualitas.”
“Dua hal tersebut bertentangan dengan “nilai-nilai” kampus. Dia minta cerita dihapus dari website,” kata Andreas Harsono.
Suara USU membantah tuduhan Sitepu. Mereka menolak menghapusnya. Sinaga mengatakan pihak universitas lebih khawatir cerita itu akan memicu diskusi tentang diskriminasi dan intimidasi terhadap individu lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) di Indonesia. Dampaknya, Sitepu memecat semua --total 18 orang-- awak redaksi Suara USU.
“Sinaga dan Hastuti menyurati Sitepu namun tak ada jawaban. Pada 22 Juni, Rektorat Universitas Sumatera Utara membongkar sekretariat Suara USU dengan alasan renovasi. Pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan. Ini membuat petugas keamanan dan pekerja membuang banyak barang milik redaksi Suara USU,” kata Andreas Harsono.
Lebih jauh Andreas Harsono menuturkan, di Indonesia, kepanikan moral terhadap LGBT muncul sejak akhir 2015 ketika Provinsi Aceh mulai menjalankan hukum pidana berdasarkan “syariah Islam” dimana kegiatan homoseksualitas bisa dihukum.
Pada Januari 2016, berbagai pernyataan anti-LGBT mulai dilontarkan pejabat di Jakarta. Hal itu akhirnya berkembang menjadi kebencian, diskriminasi dan ancaman terhadap individu LGBT. Ratusan razia terjadi. Puluhan individu dihukum.
Sinaga dan Hastuti melayangkan gugatan pada 14 Agustus 2019 dengan bantuan Perhimpunan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara di PTUN Medan. Selama sidang berlangsung, berbagai aksi protes mewarnai gugatan tersebut. Bukan saja di Medan namun juga di berbagai kota di Pulau Jawa dan Sumatera.
Pada 14 November 2019, PTUN Medan menolak gugatan mereka. Hakim mengatakan manajemen kampus “… memiliki tugas dan wewenang melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat … dapat melakukan tindakan berupa mengeluarkan kebijakan dalam terjadinya pro dan kontra terkait cerpen tersebut."
Sinaga dan Hastuti menerima keputusan pengadilan. Mereka tak banding. Mereka berpendapat lebih baik tetap kuliah serta melanjutkan perjuangan dengan cara baru.
Andreas Harsono mengatakan, “Kami mengerti pergulatan serta kesulitan Sinaga dan Hastuti dalam melawan pembredelan media mereka. Mereka kehilangan Suara USU. Kebebasan pers dan kemerdekaan akademik memang dibungkam di Medan namun ia takkan mati.”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/usu-penghargaan.jpg)