Dalam Dua Hari, 341 Pengendara Motor Langsung Terjaring Tilang Elektronik Tertangkap Kamera ETLE
Berdasarkan data yang dihimpun selama 1-2 Februari 2020 ini, tercatat bahwa pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) telah merekam 341 pengendara sepeda motor, yang melanggar lalu lintas selama dua hari penerapannya.
Berdasarkan data yang dihimpun selama 1-2 Februari 2020 ini, tercatat bahwa pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.
pelanggarannya yaitu masuk ke jalur busway, dan tak memakai perlengkapan berkendara berupa helm.
"Selama 1 dan 2 (Februari) kemarin pelanggaran yang terekam sebanyak 341 pengendara," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dihubungi, Jakarta, Senin (3/2/2020).
• AWAS! Terciduk Main Ponsel saat Berkendara Langsung Ditilang, Driver Ojol Bingung dan Alasan Polisi
"Dari total tersebut, 171 pengendara yang melanggar jalur busway. Kemudian enam yang tidak memakai helm, lalu sisanya pelanggaran lain," katanya.
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
Namun pengendara roda dua yang terekam itu tidak dikenakan tilang secara langsung oleh petugas karena masih masa tahap sosialisasi.
Penindakan tilang elektronik mulai diterapkan pada Senin, 3 Februari 2020.
"Sosialisasi berlangsung baik selama dua hari itu, kemudian tilang elektronik nantinya akan diperlebar dan ditambah manfaatnya sehingga mengurangi tingkat pelanggaran dan kecelakaan di jalan," kata Yusuf.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada 12 kamera ETLE yang siap digunakan untuk sistem tilang elektronik sepeda motor.
Kamera itu terpasang di Jalan Sudirman - Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.
Pelanggaran yang bisa terjaring sistem ini ialah pengguna motor yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu, dan melanggar marka jalan.
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.