Bebas? Nikita Mirzani Dapat Penangguhan Penahanan: Terima Kasih Bapak Jaksa

Melalui unggahan terbaru di akun instagram pribadinya, Nikita Mirzani mengungkapkan putusan hakim atas sidang kasus laporan Dipo Latief.

Editor: Rizky Zulham
Instagram/@nikitamirzanimawardi_17
Dapat Penangguhan Penahanan, Nikita Mirzani Bebas? 

Nikita mengenakan blazer belang-belang dan dipadukan dengan kemeja cokelat muda.

Tidak sendiri, Nikita ditemani dengan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukumnya dan Fitri Salhuteru sebagai sahabatnya.

"Sehat, alhamdulillah," kata Nikita sambil melempar senyuman kepada awak media.

Terlihat dari raut wajahnya, Nikita sangat semringah seolah tidak terjadi apa-apa.

Bahkan, sesekali Nikita tertawa lepas melihat salah satu wartawan yang tersandung sofa saat sedang mengambil gambarnya.

Dalam kasus ini, ibu tiga anak itu mengaku banyak mendapatkan dukungan dari sejumlah artis Tanah Air.

"Alhamdulillah sekarang kan jadi kelihatan temannya siapa. Ada Koh Ruben, Papi Uya, Bunda Astrid, Billy, Bunda Inul Daratista. Banyak deh, Evelyn Calista, ah enggak bisa Niki sebutin semua," ungkapnya.

Terlepas dari itu semua, Nikita mengaku selalu siap dalam menghadapi dugaan kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

"Siap dong," kata Nikita dengan mantap.

Saat ini, Nikita tengah mengurus berkas administrasi di ruang Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita beserta barang bukti kasus tersebut.

Sebelumnya, Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat dini hari.

Dia menjadi tersangka seusai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan atas dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved