Aksi Bejat Oknum Guru PNS Cabuli Siswi SD, Berawal Modus Pijat Bahu Hingga Korban Ketahuan Hamil

Dikatakannya, kasus dugaan persetubuhan ini dimulai dari Juli 2016 sampai Desember 2019.

Editor: Jimmi Abraham
Surya.co.id
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Oknum guru PNS atau Pegawai Negeri Sipil di Desa Kauniki, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang diduga menyetubuhi anak dididiknya sendiri.

Oknum guru itu adalah Hesron Pinat, warga RT 13 RW 07, Desa Kauniki, Kecamatan Takari, sementara muridnya itu berinisial, DL (14), warga Desa Kauniki. 

Kapolsek Takari, IPTU Paulus Malelak, S.H, MH, menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Polsek Takari, Jumat (31/1/2020).

Turut mendampingi Kanit Reskrim, Bripka Alfridus Neni, Kanit Bimas, Bripka Abrara, Babinkamtibmas, Bripka Yesari Bunda.

Dijelaskan Paulus, pada Rabu (29/01) sekitar pukul 19.00 Wita, pihaknya menerima laporan Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelapor kasus ini yakni Yusak Kamna (37) yang juga om atau paman kandung korban DL.

Peristiwanya terjadi di rumah pelaku Hesron Pinat di RT 13 RW 07 Desa Kauniki.

5 Fakta Kasus Pencabulan di Sambas, Modus Berkilah Tak Tahu Korban Menangis Hingga 15 Tahun Penjara

FAKTA Gadis Cilik Diculik dan Dicabuli hingga Hamil 9 Bulan, Nasib Korban hingga Pengakuan Pelaku

Dikatakannya, kasus dugaan persetubuhan ini dimulai dari Juli 2016 sampai Desember 2019.

Adapun identitas Korban yakni DL dan saksi-saksi Agnes Tafetin dan Yonathan Tafetin merupakan warga Desa Kauniki Kecamatan Takari.

Tentang kronologi terungkapnya kasus ini, jelas Paulus, berawal pada Minggu (26/1) Pukul 09.00 Wita, pelapor Yusak Kamna hendak pulang dari gereja.

Saat itu, saksi Yonatan Tafetin memanggil pelapor dan memberitahukan bahwa dia mendengar informasi dari saksi Agnes Tafetin bahwa korban, DL telah hamil dan pergi ke puskesmas untuk mendaftarkan diri di posyandu Desa Kauniki.

Kemudian sore harinya, kata Paulus, pelaku ke rumah korban, DL untuk memanggil korban dan neneknya untuk bertemu di rumah Bapak Sefnat Benu.

Pada malam harinya korban bersama neneknya mendatangi kediaman Sefnat Benu.

"Sefnat Benu bertanya kepada korban siapa yang telah menghamilinya dan korban mengatakan yang menghamilinya adalah Hesron Pinat," jelas Paulus.

Atas kejadian tersebut, jelas Paulus, korban datang melaporkan ke Polsek Takari untuk di proses secara hukum yang berlaku.

Sesuai Keterangan korban, dia digauli pelaku dibawa tekanan.

Modus operandinya, lanjut Paulus, berawal terduga pelaku memanggil korban ke rumah pada siang hari untuk pijat bahu.

Saat korban datang, terduga pelaku oknum guru ini berada di dalam kamar.

"Saat itu mungkin ada godaan sehingga oknum guru ini berubah pikiran. Pelaku kemudian memegang bagian vital korban. Selanjutnya oknum guru membujuk korban berhubungan badan," katanya.

Dijelaskan Paulus, oknum guru ini menggauli muridnya sendiri ini, terjadi di dua lokasi, baik di rumah pelaku maupun di kebun.

Saat melakukan percabulan, korban diancam pelaku bahwa akan memukul korban jika menyampaikan ke orang lain.

"Percabulan yang dilakukan oknum guru ini berulang kali dengan ancam korban. Korban karena takut lalu diam saja. Pelaku melakukan percabulan inipun sejak korban masih berusia 11 tahun dan terakhir di tanggal 19 Desember 2019. Saat ini usia kehamilan korban memasuki bulan keenam yang diketahui pada 28 Januari 2020," jelasnya.

Paulus menambahkan pihaknya malah mau dipengaruhi pihak oknum pelaku agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, tegas Paulus, dirinya menolak. Baginya, damai itu urusan para pihak tapi bukan untuk hukum pidana. Ini kasus mendapat atensi maka akan diproses sampai tuntas hingga meja pengadilan.

"Oknum pelaku menyampaikan penyesalan. Apalagi korban biasa datang di rumah. Penyesalan biasanya datang terlambat. Yang kita sesalkan, pelaku seorang pendidik dan korban anak didik. Penyesalannya masih kemungkinan apakah tulus atau setengah hati. Kita kembangkan lagi apakah masih ada korban lain atau cuma korban DL saja," tambah Paulus. 

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Oknum Guru SD Diduga Menghamili Muridnya yang Masih Dibawa Umur

(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved