Polres Ketapang Ringkus Terduga Pengedar Narkoba, Ini Tersangkanya
Saat ditangkap dan digeledah ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 18,47 gram didalam tas tersangka,
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ NUR IMAM SATRIA
Pemilik Sabu Seberat 18,47 Gram Bernama Marsup (46) Saat Diwawancarai Awak Media di Mapolres Ketapang, Jumat (31/1/2020).
Selain itu menurut MP dirinya sudah mengenal narkoba sejak tahun 2000 dan sempat berhenti mengkonsumi karena persoalan ekonomi.
Namun saat ini kembali mengkonsumsi barang haram tersebut lantaran merasa bisa mengobati sakit punggungnya.
“Belinya pakai duit hasil kebun sawit saya. Tapi saya menyesal dan mengaku jera karena saat ini harus berpisah dari kelima anak dan istri saya,” tandasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: