Polres Ketapang Ringkus Terduga Pengedar Narkoba, Ini Tersangkanya

Saat ditangkap dan digeledah ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 18,47 gram didalam tas tersangka,

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ NUR IMAM SATRIA
Pemilik Sabu Seberat 18,47 Gram Bernama Marsup (46) Saat Diwawancarai Awak Media di Mapolres Ketapang, Jumat (31/1/2020). 

KETAPANG - Jajaran Satnarkoba Polres Ketapang berhasil menangkap seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial MP (46) warga Dusun Sumber Priangan, Kecamatan Nanga Tayap.

MP diamankan di Jalan Gatot Subroto, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 18,47 gram, Minggu (26/01/2020).

Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengaku penangkapan terhadap tersangka berawal dari pengembangan kasus lain serta adanya informasi dari masyarakat.

Sat Res Narkoba Polres Sintang Bekuk 4 Pengedar Narkoba dalam Sehari

“Saat diamankan tersangka sedang berjalan kaki menunggu sebuah travel untun kembali menuju kediamannya. Saat ditangkap dan digeledah ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 18,47 gram didalam tas tersangka,” kata Iptu Anggiat, Jum’at (31/01).

Dijelaskan Anggiat, pihaknya juga sempat memeriksa beberapa orang saksi termasuk pihak travel yang beberapa saat setelah kejadian tiba dilokasi dan hendak menjemput tersangka.

“Untuk kasus kali ini memang agak berbeda karena biasanya barang bukti sudah diracik kalau ini barang bukti masih utuh dalam satu bungkus,” lanjutnya.

Setelah pelaku diamankan, Anggiat mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

Materi Rakernas akan Dibawa di Rakerda PDI Perjuangan Kalbar, Ini Penjelasan Sujiwo

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar," tandas Iptu Anggiat Sihombing.

Konsumsi Sendiri

Tersangka Mp (46) mengaku baru enam bulan terakhir membeli narkoba jenis sabu diwilayah Ketapang Kota.

Ia pun membantah dirinya mengedarkan barang haram tersebut lantaran diakuinya hanya digunakan untuk konsumsi sendiri.

“Tidak dijual, itu saya pakai sendiri,” katanya saat diwawancarai di Mapolres Ketapang, Jumat (31/01/2020).

MP  mengaku kalau dirinya kerap membeli dengan jumlah banyak bahkan pernah hingga sebanyak 20 gram.

VIDEO: Kader PDI Perjuangan Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

Hal tersebut diakuinya agar dirinya tidak harus bolak-balik membeli barang tersebut.

“Yang terakhir 18 gram, itu untuk stok, biasanya bisa untuk 3 bulan pakai,” jelas MP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved