Diduga Sebagai Pengedar Sabu, Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

Dua orang diamankan YD (16) dan YAP (31) yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Ketapang

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
YD (16) Yang Saat Ini Diamankan di Mapolres Ketapang 

KPPAD Beri Pendampingan

Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang akan tetap melakukan pendampingan terhadap YD (16) anak dibawah umur yang ditahan akibat kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 11,07 gram.

Ketua KPPAD Kabupaten Ketapang Harlisa mengaku pihaknya tetap akan melakukan usaha pendampingan walaupun tindakan diversi tidak diberlakukan dalam kasus yang menjerat YD.

"Walaupun tadi Kanitnya mengatakan tidak bisa diversi. Besok kita dengan ditemani pihak Bapas tetap akan kesana (Polres) pukul 09.00 Wib untuk melakukan pendampingan," kata Harlisa, Rabu (29/01/2020).

Sebelumnya YD (16) diamankan oleh jajaran Polsek Manis Mata  bersama  rekannya YAP (31)  setelah terbukti kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 11,07 gram didalam tas miliknya saat diamankan disatu diantara cafe di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved