Berikut Tarif Serta Persyaratan Perpanjangan SIM!
Dapat diinformasikan, untuk biaya perpanjangan SIM, tahun 2019 berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Hallo bun, saya mau bertanya berapa sih tarif yang dikenakan untuk perpanjangan SIM, apakah sama dengan harga buat baru.
Terima kasih sebelumnya bun, mohon bantuannya ya.
08584550xxxx
Hallo, terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
• Bikin Smart SIM di Polres Kayong Utara Cuma Perlu Satu Hari
Dapat diinformasikan, untuk biaya perpanjangan SIM, tahun 2019 berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diantaranya:
- SIM A : Perpanjangan Rp.80.000
- SIM B : Perpanjangan Rp.80.000
- SIM C: Perpanjangan Rp.75.000
- SIM D (penyandang cacat): Perpanjangan Rp.30.000.
Dan untuk persyaratan yang harus dilengkapi, wajib melampirkan:
- Membawa Fotokopi KTP
- Melampirkan Surat kesehatan dari Dokter
- Melampirkan SIM C lama anda yang masih berlaku.
Demikian informasi yang dapat disampaikan, sekian dan terima kasih.
Kompol Syarifah Salbiah.
Kasat Lantas Polresta Kota Pontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak