Bikin Smart SIM di Polres Kayong Utara Cuma Perlu Satu Hari

Bila tidak terjadi kendala sama sekali, Sulardi memastikan pemohon bisa langsung mendapatkan SIM hanya dalam sehari, setelah lulus ujian.

TRIBUNPONTIANAK/ADELBERTUS CAHYONO
Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolres Kayong Utara, Sukadana, Kamis (23/1/2020). 

KAYONG UTARA - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kayong Utara, Iptu Sulardi mengatakan, pembuatan Smart SIM di kantor mereka hanya membutuhkan waktu satu hari.

Dengan asumsi, kata Sulardi, tidak ada kendala saat proses pembuatan SIM, seperti gangguan jaringan internet atau syarat administrasi pemohon tidak lengkap.

Selain itu, pemohon juga harus lulus ujian teori dan praktik.

Bila tidak terjadi kendala sama sekali, Sulardi memastikan pemohon bisa langsung mendapatkan SIM hanya dalam sehari, setelah lulus ujian.

Berikut Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polresta Pontianak Kota Terbaru

"Cuma minta maaf kembali lagi, contohnya kayak tadi faktor jaringan, apalagi di tempat kita ini," kata Sulardi di Sukadana, Jumat (24/1/2020).

Sulardi menjelaskan, pembuatan smart SIM sangat bergantung dengan ketersediaan jaringan internet.

Pasalnya, data-data pemohon yang diinput akan langsung terkoneksi ke Korps Lalu Lintas Polri.

"Makanya ndak bisa dimainkan. Kalau ndak lulus udah stop. Enggak bisa langsung ngulang saat itu, enggak boleh," ujar Sulardi. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved