Dugaan Tipikor Suryadman Gidot

Babak Awal Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Suryadman Gidot, 4 Terdakwa Sudah Terima Vonis

Terdakwa pertama yang menjalani sidang putusan yakni Bun Xi Fat diikuti Pandus, Yosef alias Ateng dan terakhir Rodi

Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Terdakwa kasus korupsi, yakni Bupati Bengkayang non aktif, Suryadman Gidot (kemeja biru) bersama terdakwa lainnya digiring aparat kepolisian menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/1/2020) sekira pukul 14.20 WIB. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak menjatuhkan vonis 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada empat terdakwa penyuap Bupati Bengkayang non-aktif Suryadman Gidot masing-masing Bun Xi Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus.

Para terpidana mendengarkan putusan hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Pontianak, Jl Urai Bawadi, Selasa (28/1/2020).

Terdakwa pertama yang menjalani sidang putusan yakni Bun Xi Fat diikuti Pandus, Yosef alias Ateng dan terakhir Rodi. Keempatnya duduk di kursi terdakwa hingga majelis hakim tuntas membacakan amar putusannya.

"Bun Xi Fat alias Alung telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Katua Prayitno Imam Santoso membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bun Xi Fat alias Alung dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dan membayar denda sejumlah Rp 50 juta. Dengan ketentuan bila denda pidana tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," timpal hakim ketua.

BREAKING NEWS - Suryadman Gidot Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Pontianak

Bun Xi Fat dan tiga terdakwa lainnya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara 18 bulan, para terpidana akan diganjar satu bulan kurungan jika tak membayar denda Rp 50 juta yang dijatuhkan hakim.

Seluruh terdakwa menerima keputusan hakim dan tidak melakukan upaya banding.

Bun Xi Fat, satu di antara terpidana langsung menemui penasihat hukumnya ketika dipersilahkan ketua majelis untuk berkonsultasi. Sesaat setelah berkonsultasi, Bun Xi Fat menyatakan menerima keputusan hakim.

Penasihat hukum terdakwa Bun Xi Fat, Rahim Key, menyatakan putusan terhadap kliennya sesuai dengan prediksi. Ia menilai, tuntutan jaksa dengan penjara 2 tahun termasuk ringan.

Sehingga, dengan putusan hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman 18 bulan penjara sesuai dengan prediksi dan bisa diterima oleh pihaknya.

Rahim Key menjelaskan, alasan pihaknya menerima putusan hakim karena pada proses persidangan, kliennya mengakui bersalah serta tuntutan dari jaksa pun dinilainya cukup ringan.

"Terdakwa mengakui. Dia mengakui dia salah, kemudian, tuntutan itu pun terbilang cukup ringan. Tuntutannya itukan maksimal 5 tahun, dituntut 3 tahun saja sudah ringan bagi kami. Kemudian putusan 1 tahun 6 bulan ya, terdakwa sudah mengakui kesalahannya,” jelasnya.
Dalam pembelaan, kata Rahim Key, terdakwa juga mengakui kesalahannya.

“Kami dalam pembelaan tidak meminta dibebaskan dan satu-satunya terdakwa yang tidak meminta bebas, karena terdakwa sudah mengakui kesalahannya," papanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan konstruksi perkara dimana Suryadman Gidot meminta uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkayang Aleksius.

Permintaan uang itu dilakukan Gidot atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.

Gidot juga meminta uang kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp 300 juta.

Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari bupati.

Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp 200 juta.

Aleksius kemudian menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi.

Rinciannya adalah pertama Rp 120 juta dari Bun Xi Fat, Rp 160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi serta Rp 60 juta dari Nelly Margaretha.

Dalam kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, buku tabungan, dan uang sebesar Rp 336 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.

Selain empat terpidana, masih ada satu terdakwa penyuap Suryadman Gidot yakni Nelly Margaretha.

Nelly diketahui memberikan uang Rp 60 juta kepada Suryadman Gidot melalui Aleksius.

Pemberian uang itu dilakukan Nelly untuk mendapatkan paket pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Nelly didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dijaga Ketat

Sementara itu mantan Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot tampak hadir di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Gidot menjalani persidangan sekitar pukul 15.00.

Ini menjadi sidang perdana Suryadman Gidot. Selain Gidot, ada Alexius yang juga menjalani sidang perdananya. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan JPU.

Gidot dan Alexius secara bergantian duduk di bangku terdakwa. Gidot mengenakan rompi orange KPK. Penasihat Hukum Gidot dan Alexius, Andel SH menyampaikan, pihaknya tak akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU.

"Kami sudah mendengarkan secara rinci pembacaannya dan kami telah mengambil sikap, berkoordinasi dengan tim penasehat hukum, berkoordinasi dengan kedua terdakwa, terhadap dakwaan tersebut kami tidak akan melakukan eksepsi," ungkap Andel.

"Kami meminta kepada majelis untuk melanjutkan persidangan, supaya menyiapkan keterangan saksi yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum," timpalnya.

Gidot mendapatkan pengawalan ketat dari pihak keamanan pengadilan maupun petugas KPK jelang persidangannya.

Sejumlah polisi bersenjata lengkap tampak berjaga-jaga di sekitar ruangan sidang maupun ruang tunggu Gidot.

Selain itu, pihak pengadilan maupun kejaksaaan serta KPK tampak memantau tamu yang hadir untuk mengunjungi Gidot.

Gidot ditempatkan dalam ruangan sekitar 2x3 meter di Pengadilan Tipikor Pontianak bersama terdakwa lainnya.

Gidot tampak dikunjungi beberapa rekannya melalui sela-sela jendela kaca.

Mulai dari keluarga hingga mantan rekan se partai di Demokrat tampak bercengkrama dengan Gidot dari ruangan yang diteralis besi berukuran segi empat.

Begitu juga dengan terdakwa lain yang ada di dalam ruang tunggu bersama Gidot, tampak dibawakan sejumlah makanan untuk kemudian disantap bersama di dalam ruangan itu.

Saat Tribun coba berkomunikasi dengan Gidot, beberapa petugas KPK tampak menegur dari dalam maupun luar ruangan.

Gidot dilarang berkomunikasi lebih intens.

Bahkan, dua petugas KPK mendatangi Tribun melarang memfoto atau berkomunikasi lebih jauh terhadap Gidot, walaupun hanya melalui jendela kaca.

Gidot mengenakan kemeja biru lengan panjang dibalut rompi orange KPK. Tubuh Bupati Bengkayang dua periode ini tampak kurus. Uban terlihat tumbuh di kepala pria yang dikenal ramah ini. (fer/dho)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved