UPDATE Kasus Bullying Betrand Peto, Ruben Onsu Dicecar Pertanyaan | Suami Sarwendah Diperika 2 Jam

Pemeriksaan terhadap RubenOnsu terkait perkembangan kasus perundungan terhadap Betrand Peto dilakukan Selasa ini setelah pekan sebelumnya tertunda.

Editor: Ishak
Instagram/ @ruben_onsu
KASUS Bullying Betrand Peto Berlanjut, Tim Ruben Onsu Diperiksa Polisi, Dicecar Pertanyaan Soal Ini 

KASUS perundungan alias bulyying terhadap Betrand Peto masih terus bergulir. 

Terbaru, penyidik kepolisian mengagendakan pertemuan dengan Ruben Onsu. 

Suami Sarwendah ini datang dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Presenter Ruben Onsu memenuhi panggilan polisi untuk menjadi saksi atas kasus perundungan yang dialami anaknya, Betrand Peto.

Ruben bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020). 

KISAH Betrand Peto Rayakan Imlek Pertama Bersama Ruben Onsu dan Sarwendah, Nama China hingga Angpao

Setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam, Ruben mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh tim penyidik.

"Menjawab semua pertanyaan dari penyidik. Ada 10 (pertanyaan). Ya dari mana pemberitaannya tahu, pada saat di mana, terus tahu dari mana," kata Ruben.

Ruben menjelaskan, dia mengetahui adanya pembulian terhadap Betrand Peto dari tim manajemennya.

"Tentang kasus ini saya malah tahu dari manajemennya. Gue juga enggak main Facebook, nge-link aja dari Instagram apa yang gue upload yang nge-link sendiri ke Facebook," kata Ruben.

Pemeriksaan terhadap Ruben dilakukan Selasa ini setelah pekan sebelumnya tertunda.

Saat itu, Ruben berhalangan hadir untuk memenuhi panggilan tim penyidik kepolisian. 

ARTI Nama Mandarin Betrand Peto Pemberian Ruben Onsu, Terselip Doa Sarwendah dan Ayah Thalia

Diberitakan sebelumnya, pihak manajemen Betrand Peto melaporkan beberapa pemilik akun Instagram dan Facebook ke Polda Metro Jaya, Senin, 11 Novemner 2019.

Akun-akun tersebut diduga mengedit foto Betrand Peto dengan wajah hewan.

Mereka resmi melaporkan beberapa akun tersebut dengan nomor laporan LP/7253/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Pasal yang digunakan adalah Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved