Pemuda Sintang Memperkosa Perempuan Keterbelakangan Mental, Bersedia Menikahi Tapi Tak Punya Kerjaan
Pelaku menyanggupi menikahi korban. Akan tetapi,pelaku tidak punya pekerjaan. Keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Syahroni
SINTANG, TRIBUN - Seorang perempuan dengan retardasi atau keterbelakangan mental berinisial NYC, menjadi korban rudapaksa seorang pria berinisial ATR di Desa Sumber Sari, Kecamatan Ketungau Tengah.
Pemerkosaan ini sudah lama terjadi, namun baru dilaporkan oleh pihak keluarga setelah langkah adat tidak terselesaikan hanya karena pelaku tidak punya pekerjaan tetap.
Kepolisian Sektor Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap NCY, warga Desa Sumber Sari, Senin (27/1) kemarin. Pelaku berisinisial ATR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sintang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“ Pelaku diamankan di rumahnya. Tidak ada perlawanan. Dia kooperatif,” kata Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, melalui Paur Subbag Humas, Ipda Baryono, Selasa (28/1).
Kejadian tindak pindana pemerkosaan terhadap NCY, terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2019 silam, sekira pukul 16.00 WIB. Akan tetapi, pihak keluarga baru melapor ke Polsek Ketungau Tengah.
“Setelah ada laporan, kita tindak lanjuti. Anggota melakukan penyelidikan, sorenya rumah tersangka didatangi dan diamankan,” ujar Baryono.
Baryono mengungkapkan, korban pemerkosaan diduga menderita keterbelakangan mental. Korban tidak bisa diajak berkomunikasi. Semula, persoalan ini sempat diselesaikan melalui jalur hukum adat setempat.
Pelaku menyanggupi menikahi korban. Akan tetapi, karena pelaku tidak punya pekerjaan. Keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Ketungau Tengah.
“Jalur hukum adat tidak mendapatkan penyelesaian, kemudian keluarga korban melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Ketungau Tengah,” kata Baryono.
Sementara kronologis kejadian, korban berinisial NCY di rumah sendirian. FTR, adik korban pergi ke kebun mencari sayur pakis sekitar pukul 16.00 WIB. Setengah jam kemudian, FTR pulang ke rumah.
Sesampainya di depan pintu rumah, adik korban mendengar suara dari dalam kamar kakaknya.
“Saksi kemudian membuka pintu depan ternyata pintu terkunci dari dalam,” kata Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi melalui Paur Subbag Humas, Ipda Baryono.
FTR kaget, ternyata yang membuka pintu bukan kakaknya, melainkan seorang lelaki yang diketahui berinisial ATR yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian saksi bertanya kepada pelaku, ‘Ngapa kau di sini’. Pelaku menjawab ‘Aku ngusir ayam’,” kata Baryono menirukan uraian kejadian.
Setelah kepergok, pelaku pergi meningalkan rumah melalui pintu depan. Adik korban lalu pergi ke kamar kakanya dan melihat bekas kaki berupa pasir dan tanah di atas alas tempat tidur kakaknya.
Adik korban lalu menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Persoalan itu kemudian diselesikan melalui jalur hukum adat. Meski pelaku siap bertanggungjawab, pihak keluarga belum bisa menerima. Sebab, pelaku tidak punya pekerjaan