Kasus Perkosaan di Sintang
Pemerkosa Gadis dengan Retardasi Mental Dijerat Pasal 286, Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun
Tubuhnya dijamah oleh orang yang bukan suaminya saat ditinggal sendirian oleh adiknya mencari sayur pakis di kebun.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SINTANG - Sungguh malang nasib yang dialami oleh NCY.
Perempuan berusia 33 tahun yang tinggal di Desa Sumber Sari ,Kecamatan Ketungau Tengah, Sintang, menjadi korban kebejatan seorang pemuda berinisial ATR.
Perempuan dengan Retardasi mental ini menjadi korban pemerkosaan.
Tubuhnya dijamah oleh orang yang bukan suaminya saat ditinggal sendirian oleh adiknya mencari sayur pakis di kebun.
• Pemuda Sintang Memperkosa Perempuan Keterbelakangan Mental, Bersedia Menikahi Tapi Tak Punya Kerjaan
“Korban keterbelakangan mental. Tidak bisa diajak berkomunikasi. Saat diajak bicara, korban hanya ketawa."
"Saat dimintai keterangan, korban sulit bicara. Kami koordinasi dengan psikolog dan jaksa setelah menerima dan menangkap pelaku,” kata Kapolsek Ketungau Tengah, Iptu Raharja, Selasa (28/1/2020) malam.
Dugaan pemerkosaan ini sudah lama terjadi, tepatnya pada Kamis, 17 Oktober 2019 silam, sekira pukul 16.00 WIB.
Oleh pihak keluarga korban kejadian ini baru dilaporkan setelah langkah adat tidak terselesaikan.
Pelaku sebenarnya menyanggugpi bertanggungjawab.
Akan tetapi, keluarga tidak terima karena pelaku tidak punya pekerjaan.
“Informasinya begitu. Pelaku pernah diadat dan sanggup menikahi korban. Tapi karena pelaku tidak punya pekerjaan, keluarga keberatan."
"Sedangkan korban keterbelakangan mental. Orangtua korban juga petani. Lantas keluarga korban melaporkan ke Polsek,” ujar Raharja.
Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, melalui Paur Subbag Humas, Ipda Baryono menyebut pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Sintang untuk diperiksa lebih lanjut.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Sebenarnya pelaku mau tanggungjawab menikahi korban, tapi orangtua korban yang tidak mau,” ungkap Baryono.
Tersangka pemerkosa dijerat pasal 286 KUHP dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara.
Pelaku Dituntut Hukum Adat
Seorang perempuan menjadi korban pemerkosaan seorang pria berinisial ATR di Desa Sumber Sari, Kecamatan Ketungau Tengah.
Korban dengan keterbelakangan mental (Retardasi) berinisial NYC diperkosa pelaku beberapa waktu lalu.
Namun baru dilaporkan oleh pihak keluarga setelah langkah adat tidak terselesaikan hanya karena pelaku tidak punya pekerjaan tetap.
Senin kemarin, Kepolisian Sektor Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap NCY, warga Desa Sumber Sari, Senin (27/1) kemarin.
Pelaku berisinisial ATR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sintang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku diamankan di rumahnya. Tidak ada perlawanan. Dia kooperatif,” kata Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, melalui Paur Subbag Humas, Ipda Baryono, Selasa (28/1).
Kejadian tindak pindana pemerkosaan terhadap NCY, terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2019 silam, sekira pukul 16.00 WIB.
Akan tetapi, oleh pihak keluarga baru melapor ke Polsek Ketungau Tengah.
“Setelah ada laporan, kita tindak lanjuti. Anggota melakukan penyelidikan, sorenya rumah tersangka didatangi dan diamankan,” ujar Baryono.
Baryono mengungkapkan, korban pemerkosaan diduga menderita keterbelakangan mental.
Korban tidak bisa diajak berkomunikasi.
Semula, persoalan ini sempat diselesaikan melalui jalur hukum adat setempat.
Pelaku menyanggupi menikahi korban.
Akan tetapi, karena pelaku tidak punya pekerjaan.
Keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Ketungau Tengah.
“Jalur hukum adat tidak mendapatkan penyelesaian, kemudian keluarga korban melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Ketungau Tengah,” kata Baryono. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak