Kasus Perkosaan di Sintang
Pemerkosa Gadis dengan Retardasi Mental Dijerat Pasal 286, Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun
Tubuhnya dijamah oleh orang yang bukan suaminya saat ditinggal sendirian oleh adiknya mencari sayur pakis di kebun.
SINTANG - Sungguh malang nasib yang dialami oleh NCY.
Perempuan berusia 33 tahun yang tinggal di Desa Sumber Sari ,Kecamatan Ketungau Tengah, Sintang, menjadi korban kebejatan seorang pemuda berinisial ATR.
Perempuan dengan Retardasi mental ini menjadi korban pemerkosaan.
Tubuhnya dijamah oleh orang yang bukan suaminya saat ditinggal sendirian oleh adiknya mencari sayur pakis di kebun.
• Pemuda Sintang Memperkosa Perempuan Keterbelakangan Mental, Bersedia Menikahi Tapi Tak Punya Kerjaan
“Korban keterbelakangan mental. Tidak bisa diajak berkomunikasi. Saat diajak bicara, korban hanya ketawa."
"Saat dimintai keterangan, korban sulit bicara. Kami koordinasi dengan psikolog dan jaksa setelah menerima dan menangkap pelaku,” kata Kapolsek Ketungau Tengah, Iptu Raharja, Selasa (28/1/2020) malam.
Dugaan pemerkosaan ini sudah lama terjadi, tepatnya pada Kamis, 17 Oktober 2019 silam, sekira pukul 16.00 WIB.
Oleh pihak keluarga korban kejadian ini baru dilaporkan setelah langkah adat tidak terselesaikan.
Pelaku sebenarnya menyanggugpi bertanggungjawab.
Akan tetapi, keluarga tidak terima karena pelaku tidak punya pekerjaan.