Anggota DPR RI Komisi X Akan Benahi Kewenangan SMA
Menurutnya, sejak daerah tidak punya wewenang atas SMA, ada jurang pemisah. Belum lagi soal rentang kendali yang semakin jauh.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
SINTANG - Anggota Komisi X DPR RI, Adrianus Asia Sidot mengungkapkan, dirinya termasuk orang yang protes saat kewenangan SMA sederajat diambil alih oleh pemerintah provinsi.
Menurutnya, sejak daerah tidak punya wewenang atas SMA, ada jurang pemisah. Belum lagi soal rentang kendali yang semakin jauh.
“Soal kewenangan SMA, itu juga akan kita benahi juga. Selama ini SD SMP kewenagan kabuapten, SMA SMK provinsi, ada semacam jurang pemisah, rentang kendali jauh. Saya protes itu, kenapa dibuat seperti ini. Kalau memang diurus provinsi, semuanya saja, supaya satu alur. Ndak seperti sekarang,” kata Adrianus saat kunjungan kerja ke Sintang beberapa waktu lalu.
Mantan Bupati Landak ini memastikan akan mengoreksi dan membenahi aturan tersebut ketika rapat kerja dengan anggota DPR-RI komisi X. Termasuk undang-undang Sisdiknas.
• Wewenang SMA Ditarik Provinsi, Jarot: Kacaukan Sistem Pendidikan
“Undang-undang sikdisnas, kita koreksi dan benahi, soal kewenangan SMA juga,” tegasnya.
Menurut Adrianus, secara umum butuh kerja keras untuk mengubah kinerja pendidikan. Ada banyak hal yang perlu dibenahi, mulai dari system, muatannya kurikulum, saran dan parasanana, termasuk gurunya juga.
“Sekarang, penekanan mau ke mana, itu juga pilihan antara akademik dan vokasi. Memang sekarang menitik beratkan pada akademik, makanya pendidikan vokasi kita tidak jelas, bentuknya polanya ndak jelas, SMK ini mau apa sebenarnya. Masalah guru, sekarang ini diurus oleh pemeirntah daerah, SD dan SMP, guru dibebani banyak hal, ngajar, urus administrasi, mengelola dapodik, DAK, Bos. Ini yang akan kita benahi,” bebernya.