KPU Sambas Sebut Belum Ada Paslon Perseorangan yang Datang

Ia menjelaskan, jika tahapan pendaftaran calon perseorangan tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

TRIBUNPONTIANAK/M WAWAN GUNAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Sudarmi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/1/2020). 

SAMBAS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan sampai dengan hari ini pihaknya belum ada menerima pendaftaran bakal calon dari jalur perseorangan atau independen, Jumat (24/1/2020).

"Paslon perseorangan secara resmi belum ada yang berkonsultasi langsung ke KPU. Baik itu LO nya ataupun Paslonnya sendiri," ujarnya.

"Tapi kalau yang menghubungi via telepon, yang bertanya persyaratan perseorangan, kapan batas waktu penyerahan dukungan minimal itu ada satu orang, yang telah menghubungi koordinator deviasi hukum," jelasnya.

Di sampaikan Sudarmi jika tahapan pendaftaran calon independen akan dilaksanakan pada bulan depan.

Mantan Ketua KPU Nilai Perlu Dibuatnya Regulasi Agar Perempuan Bisa Maju Pilkada

Dimana setelah melaksanakan Pendaftaran akan dilakukan verifikasi berkas calon independen.

"Terkait dengan syarat dukungan minimal itu harus di serahkan pada 19 sampai dengan 23 Februari 2020, untuk calon perseorangan. Itu nanti akan kita verifikasi terlebih dahulu, dan jika memenuhi syarat maka baru bisa mendaftarkan diri sebagai calon," tuturnya.

Ia menjelaskan, jika tahapan pendaftaran calon perseorangan tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dimana tahun ini Paslon harus terlebih dahulu harus memenuhi syarat minimal dukungan untuk Paslon sebesar 36.494 KTP dukungan.

"Ini berbeda dengan yang dulu, dimana bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu baru kemudian memenuhi syarat dan ketentuan. Kalau sekarang kebalikannya," tuturnya.

"Jumlah minimal dukungannya 36.494 orang, yang tersebar di minimal 10 Kecamatan," ungkapnya.

Jika telah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Maka Paslon perseorangan batu akan mendaftarkan diri ke KPU sesuai tahapan yang telah ditentukan.

Dan bersamaan dengan pendaftaran calon dari Parpol.

"Pendaftaran nanti sama dengan yang calon dari partai politik, tapi untuk persyaratannya harus di penuhi terlebih dahulu. Karena mereka harus memenuhi dulu syarat dukungannya," katanya.

"Intinya LO dari Paslon ini harus mendaftar badan berkonsultasi dulu dengan KPU. Dan nanti mereka harus menginput data di silon," tutup Sudarmi. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved