Imlek

Hukum Ucapkan Selamat Imlek Menurut Ustadz Abdul Somad UAS dan Pernyataan Lugas Prof Mahmud MD

Bagaimana hukumnya khususnya bagi muslim tentang ucapan selamat Tahun Baru Imlek kepada mereka yang merayakan.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Hukum Ucapkan Selamat Imlek Menurut Ustadz Abdul Somad UAS dan Pernyataan Lugas Prof Mahmud MD. 

Habis itu silakan datang," ujar UAS.

2. Prof Mahmud MD

Tahun baru Imlek merupakan perayaan terpenting bagi orang-orang Tionghoa.

Sebelum menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD pernah berkomentar soal bagaimana umat Islam menyikapi momentum Tahun Baru Imlek.

Pada 2018 silam saat berkunjung ke Kota Amoy Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan pendapatnya soal Imlek

Dikutup dari akun Twitter @mohmahfudmd, berikut cuitannya:

"Sama dgn mengucapkan Selamat Tahun Baru 2018, Insyaallah tidak ada larangan dalam Islam utk sekadar mengucapkan Gong Xi Fat Cai, selamat tahun baru 2569. Mari bangun kedamaian."

Kemudian, seorang netizen berakun @CaneYoyok mengatakan ke Mahfud bahwa ada larangan dalam Islam untuk mengucapkan selamat Tahun Baru China.

"Pak, jelas adalah larangan dalam islam mengucapkan Selamat Tahun baru China. Istighfar pak."

"Mohon maaf tanpa mengurangi rasa hormat, saya terhadap pak Mahfud, tapi mengucapkan selamat tahun baru china atau imlek sangat tidak tepat."

Perkataan ini lantas dibalas langsung oleh Mahfud.

"Anda tak usah ngucapkan saja kalau Anda anggap itu dosa. Saya akan tetap mengucapkan: selamat tahun baru 2018, selamat tahun baru Imlek 2569, Gong Xi Fat Cai."

Namun ada netizen yang setuju dengan Mahfud.

Pemilik akun @UntungSayaBaca berkicau, "setuju Prof, mrn Allah Yang Mahakuasa tahu org ngucapin itu hatinya sekedar ucapin atau meyakini agama lain #mohmahfudmd #selamathariraya."

Mahfud pun kemudian berkicau lagi, "Imlek itu bukan upacara agama."

"Ia hitungan tahun Cina yg sdh 2569 tahun; jauh lbh tua dari tahun hijriyah Islam yg baru 1439 thn atau tahun masehi yg baru 2018 tahun."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved