Tenaga Honorer dan Kontrak Bakal Dihapus Secara Nasional, Bagaimana Nasibnya Kemudian?
Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.
Tenaga Honorer dan Kontrak Bakal Dihapus Secara Nasional, Bagaimana Nasibnya Kemudian?
Kabar mengejutkan bagi Pegawai Negeri Sipil / PNS atau istilahnya sekarang Aparatur Sipil Negara / ASN berstatus honorer atau kontrak akan dihapuskan secara nasional.
Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.
• Link JADWAL Seleksi CPNS Terkini - Kemenkumham, Kemenkes hingga Ombudsman! Cek Lokasi Seleksi CPNS
Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.
Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.
"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.
• Buka Pembekalan Informasi dan Motivasi bagi PNS Masa Pensiun Tahun 2021, Ini Harapan Aloysius
Banyak pegawai berstatus non ASN
Di dalam rapat tersebut, pihak KemenpanRB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non ASN.
"Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yg non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini," ungkap pihak KemenpanRB.
Menurut KemenpanRB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non struktural.
"Kami akan segera menyusun skema ini agar mereka diangkat menjadi pegawai ASN supaya gaji dan status mereka bisa terjamin," tuturnya.
Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Demokrat M. Muraz menyoroti tes CPNS yang memiliki dua sisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-pns-atau-asn_20180517_225028.jpg)