Polres Singkawang Beberkan Ketentuan Kembang Api yang Boleh Digunakan di Masyarakat
Bunga api yang boleh digunakan tanpa harus ada izin dari kepolisian yang diameternya tidak lebih dari 2 inchi
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
SINGKAWANG - Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengimbau penggunaan kembang api yang tidak sesuai dengan aturan.
Bunga api yang boleh digunakan tanpa harus ada izin dari kepolisian yang diameternya tidak lebih dari 2 inchi dan kandungan mesiu lebih dari 20 gram.
"Bila bunga api itu memiliki diameter lebih dari 2 inchi dan kandungan mesiu lebih dari 20 gram maka harus mendapatkan izin dari kepolisian," katanya, Rabu (22/1/2020).
Bunga api tersebut juga tidak boleh digunakan di rumah sakit, rumah ibadah, perumahan, sekolah, bandara, terminal, pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank, perkantoran pemerintah atau swasta dan jalan raya supaya masyarakat lain tidak merasa terganggu dengan kegiatan kegembiraan yang akan dilaksanakan dalam rangka menyambut tahun baru Imlek.
• Sejarah Kembang Api, Awalnya Tak Digunakan di Malam Tahun Baru: Ada Peran Marco Polo dan Tiongkok
Apabila ada penggunaan bunga api yang di luar ketentuan, tidak ada izin kepolisian, digunakan pada tempat yang tidak semestinya dan menimbulkan korban jiwa atau kerugian dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Jadi bukan berarti masyarakat tidak boleh bergembira merayakan, saya memberikan informasi dan larangan yang diatur undang-undang, bukan saya yang melarang," jelasnya.
Imbauan dibuat supaya kejadian tahun lalu di Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak tidak terulang dimana kembang api yang dinyalakan tiba-tiba meledak dan menyambar lapak pedagang kembang api.
Selain itu pemilik bangunan serta fasiltas umum lainnya tidak merasa terganggu dalam euforia yang dilakukan masyarakat yang ingin merayakan tahun baru Imlek.